KSINews | Lhokseumawe – Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, mesomasi Pj Walikota Lhokseumawe terkait dengan oprasiolisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Waduk Reservoir Pusong Lhokseumawe yang belum mengacu pada dokumen lingkungan hidup Waduk tersebut.
Hari ini kami menyampaikan somasi kepada Pj Walikota Lhokseumawe agar mengoperasionalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di Waduk Reservoir Pusong Lhokseumawe, pembangunan IPAL ini sesuai dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), RKL dan RPL waduk tersebut yang menjadi tanggung jawab Pemko Lhokseumawe, bersama ini kami sertakan Salinan Dokumen lingkungannya Waduk tersebut,” tulis Ibnu dalam Somasi tersebut pada media ini, Rabu (23/11).
Dalam somasinya, YARA meminta Pj Walkot untuk segera membangun IPAL yang ada di, Waduk Pusong tersebut karena air limbah yang mengalir ke waduk akan mencemari lingkungan di dalam dan sekeliling waduk. Apalagi, waduk tersebut juga di manfaatkan untuk tembah usaha budidaya keramba masyarakat.
Kewajiban ini sesuai dengan komitmen dalam dokumen AMDAL, RKL dan RPL Waduk Pusong, dan Pemko Lhokseumawe bertanggung jawab sebagai pengelola Waduk tersebut, dan pengabaian terhadap hal tersebut merupakan tindak pidana dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami minta agar pembangunan IPAL tersebut dapat segera dilaksanakan mengingat IPAL tersebut tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya sejak beberapa tahun belakangan ini dan ini melanggar komitmen Pemko Lhokseumawe selalu pengelola Waduk tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan,” kata Ibnu.
Akibat dari tidak berfungsi IPAL tersebut, dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang merupakan pidana dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan ” Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” Jelas Ibnu di dampingi Sektaris YARA Lhokseumawe, Fuadi S,H,. dalam surat somasi yang diantarkan langsung bersama Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar Pb.
Surat tersebut, juga di tembuskan ke Menkopolhuka, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pj Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
YARA menunggu jawaban komitmen Pj Walkot Lhokseumawe satu Minggu kedepan, dan bila tidak diindahkan maka akan ada langkah hukum yang akan dilakukan.
“Kami menunggu satu Minggu jawaban dari Pj Walikota, jika somasi ini tidak di indahkan maka akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan nantinya, baik secara litigasi maupun non litigasi,” tutup Ibnu.[]