KSINews, Banda Aceh – Pemerhati Aceh, Radjasa MBA menilai, proses pengusulan Calon Penjabat (Pj) Bupati saat ini sangat carut marut. Hal itu, bisa dibayangkan ketika pengusulan calon pemimpin daerah, tidak dilakukan berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku serta tidak mengedepankan azas transparansi, akuntabilitas dan etikabilitas, hanya semata-mata mengedepankan aspek kekuasaan yang lebih tinggi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah telah mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati yang disertakan dengan penilaian rekam jejak oleh Binda Aceh. Namun dipertengahan jalan, muncul satu nama yang diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh, ternyata pengusulan tersebut tidak berhenti disitu, karena muncul Kembali satu nama calon yang entah dari mana itu usulkan,” sebutnya.
Radjasa menduga, fenomena pengusulan calon Pj Bupati Aceh Tengah, merupakan potret carut marutnya mekanisme dalam pencalonan Pj Kepala Daerah. Sehingga, fakta membuktikan beberapa calon Pj Bupati Aceh Tengah yang patut dituding sebagai “penumpang gelap” dan disinyalir memperoleh back’up dari oknum pejabat pusat, tokoh Partai Politik, oligarki, dan memiliki track record yang dipandang tidak layak untuk menjadi Pj Bupati Aceh Tengah.
Di lain sisi, juga sarat dengan tuduhan dugaan korupsi, bahkan salah satu calon Pj Bupati Aceh Tengah memiliki cacatan sebagai pejabat daerah yang pernah diturunkan jabatannya satu tingkat lebih rendah,” ungkap Radjasa MBA dalam keterangan tertulis kepada Awak Media, Sabtu (24/12/2022).
Namun demikian, kata Radjasa campur tangan oligarki pada pengusulan calon Pj Bupati Aceh Tengah, adalah realita politik yang kini sedang berlangsung dan menjadi kecemasan bagi masyarakat gayo, mengingat merekalah yang selama ini dirugikan oleh perusahaan tambang emas milik oligarki. Disisi lain pelibatan Kemendagri dalam pengusulan calon Pj Kepala Daerah, dipandang semakin membuka peluang praktek jual beli jabatan, hal tersebut menjadi preseden buruk terhadap merosotnya kualitas pengelolaan pembangunan daerah dan pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan.
Oleh karena itu, sudah saatnya Kemendagri menyingkirkan ego sectoral, karena penunjukan Pj Kepala Daerah bukan sekedar mengganti sementara pimpinan daerah, tetapi ada faktor strategis yang terkandung, diantaranya menjaga suksesi pembangunan daerah yang merupakan simpul-simpul dari keberhasilan pembangunan nasional.
Untuk itu, serahkan pengusulan calon Pj Bupati Aceh Tengah dengan mekanisme serta mengakomodir suara rakyat melalui DPRK Aceh Tengah, mengingat merekalah pihak yang paling memahami sosok yang patut memimpin Aceh Tengah. Kecuali, penunjukan Pj Kepala Daerah diproyeksikan semata-mata untuk memperbesar dan memperkokoh network penguasa, dalam rangka meraih suksesi kekuasaan nasional pada Pemilu 2024, maka kriteria yang dibutuhkan hanya pada aspek loyalitas dan tidak dibutuhkan profesionalitas, intelektualitas dan etikabilitas,” Tutur Radjasa MBA. []