Home / Daerah

Sabtu, 24 Desember 2022 - 22:51 WIB

Pemerhati Aceh, Radjasa MBA: Carut Marut Pengusulan Calon Pj Bupati Aceh Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Pemerhati Aceh, Radjasa MBA menilai, proses pengusulan Calon Penjabat (Pj) Bupati saat ini sangat carut marut. Hal itu, bisa dibayangkan ketika pengusulan calon pemimpin daerah, tidak dilakukan berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku serta tidak mengedepankan azas transparansi, akuntabilitas dan etikabilitas, hanya semata-mata mengedepankan aspek kekuasaan yang lebih tinggi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah telah mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati yang disertakan dengan penilaian rekam jejak oleh Binda Aceh. Namun dipertengahan jalan, muncul satu nama yang diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh, ternyata pengusulan tersebut tidak berhenti disitu, karena muncul Kembali satu nama calon yang entah dari mana itu usulkan,” sebutnya.

Radjasa menduga, fenomena pengusulan calon Pj Bupati Aceh Tengah, merupakan potret carut marutnya mekanisme dalam pencalonan Pj Kepala Daerah. Sehingga, fakta membuktikan beberapa calon Pj Bupati Aceh Tengah yang patut dituding sebagai “penumpang gelap” dan disinyalir memperoleh back’up dari oknum pejabat pusat, tokoh Partai Politik, oligarki, dan memiliki track record yang dipandang tidak layak untuk menjadi Pj Bupati Aceh Tengah.

Baca Juga :  Satu Warga Karanganyar Meninggal Akibat Tertimbun Longsor

Di lain sisi, juga sarat dengan tuduhan dugaan korupsi, bahkan salah satu calon Pj Bupati Aceh Tengah memiliki cacatan sebagai pejabat daerah yang pernah diturunkan jabatannya satu tingkat lebih rendah,” ungkap Radjasa MBA dalam keterangan tertulis kepada Awak Media, Sabtu (24/12/2022).

Namun demikian, kata Radjasa campur tangan oligarki pada pengusulan calon Pj Bupati Aceh Tengah, adalah realita politik yang kini sedang berlangsung dan menjadi kecemasan bagi masyarakat gayo, mengingat merekalah yang selama ini dirugikan oleh perusahaan tambang emas milik oligarki. Disisi lain pelibatan Kemendagri dalam pengusulan calon Pj Kepala Daerah, dipandang semakin membuka peluang praktek jual beli jabatan, hal tersebut menjadi preseden buruk terhadap merosotnya kualitas pengelolaan pembangunan daerah dan pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Banda Aceh Gelar Musyawarah RPP Kecamatan

Oleh karena itu, sudah saatnya Kemendagri menyingkirkan ego sectoral, karena penunjukan Pj Kepala Daerah bukan sekedar mengganti sementara pimpinan daerah, tetapi ada faktor strategis yang terkandung, diantaranya menjaga suksesi pembangunan daerah yang merupakan simpul-simpul dari keberhasilan pembangunan nasional.

Untuk itu, serahkan pengusulan calon Pj Bupati Aceh Tengah dengan mekanisme serta mengakomodir suara rakyat melalui DPRK Aceh Tengah, mengingat merekalah pihak yang paling memahami sosok yang patut memimpin Aceh Tengah. Kecuali, penunjukan Pj Kepala Daerah diproyeksikan semata-mata untuk memperbesar dan memperkokoh network penguasa, dalam rangka meraih suksesi kekuasaan nasional pada Pemilu 2024, maka kriteria yang dibutuhkan hanya pada aspek loyalitas dan tidak dibutuhkan profesionalitas, intelektualitas dan etikabilitas,” Tutur Radjasa MBA. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Metro Jaya resmi meluncurkan E-TLE Mobile

Daerah

Ketum MES Aceh: Sudah Waktunya Kabupaten-Kota di Aceh Punya LKS untuk Menghilangkan Rentenir

Daerah

Bhayangkari Peduli, Polsek Air Besar Datangi Sejumlah Wanita Lansia dan Penyandang Disabilitas

Daerah

Kasad Terima Gelar Kehormatan Pangeran Ulubalang Penyege Negeri

Daerah

Tiga Tersangka Komplotan Pembobol Mesin ATM Bank Aceh Dalam Pencarian Polresta Banda Aceh

Daerah

Besuk Abu Tumin, Gubernur Ajak Masyarakat Doakan Kesembuhan Ulama Kharismatik Aceh

Daerah

Dukung Kemajuan Aceh Timur, Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Daerah

Pemkab Simeulue Minta Telkomsel Percepat Perbaikan Jaringan