Kota Jantho, – Guna mewujudkan program ketahanan pangan nasional, Dinas Pangan Aceh Besar akan melaksanakan program prioritas pada tahun 2025 ini. Menurut Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Alyadi, S.Pi, MM, komoditas pangan merupakan produk pangan pokok yang diperjualbelikan seperti: beras, cabai merah keriting, cabai rawit merah, bawang merah, bawang putih, telur ayam, daging ayam, daging sapi, minyak goreng, gula pasir dan/atau komoditas lain sesuai kondisi masing wilayah.
“Sedangkan pangan pokok/strategis merupakan pangan utama yang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, menjaga ketahanan pangan serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial,” katanya di Kota Jantho, Senin (6/1/2025).
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, secara tegas mendukun komitmen Indonesia menuju swasembada pangan dan energi sebagai langkah utama guna menghadapi tantangan global yang makin kompleks. Untuk itu, pemerintah Aceh Besar mendorong masyarakat mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri. Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumberdaya Lokal.
“Ada beberapa program yang akan kita laksanakan sebagai bentuk komitmen kita mendukung kemandirian pangan. Salah satu program unggulan yaitu Gelar Pangan Murah (GPM) yang sebelumnya kerap kita laksanakan. Selain untuk menekan angka inflasi, kita juga ingin membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga,” terangnya.
Selain itu, Alyadi juga menyampaikan jika Dinas Pangan Aceh Besar akan melaksanakan Sosialisasi Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) Goes School. Sosialisasi Pola Konsumsi B2SA. Sosialisasi Keamanan Pangan Segar serta Pengembangan Kelembagaan Distribusi Pangan.
“Program itu, sebelumnya sudah pernah kita laksanakan, contohnya, B2SA Goes School, program ini penting untuk menjaga gizi anak-anak, karena hari ini banyak anak-anak yang suka makanan siap saji yang tentu saja nilai gizinya tak sebanding dengan makanan yang disiapkan secara regular,” katanya.
Alyadi juga menyampaikan, pangan adalah kebutuhan kita semua, pangan adalah modal pembangunan untuk anak-anak kita sebagai generasi penerus. Namun menurutnya, kenyataannya pada hari ini, masih banyak orang bergantung pada nasi dan walau telah mengkonsumsi makanan berkarbohidrat seperti indomie namun jika belum makan nasi, maka belum dianggap belum makan / kenyang.
“Ini satu hal yang sangat disayangkan, karena karbohidrat sangat berlebihan. Jadi kita jangan terlalu bergantung dengan nasi, karena karbohidrat itu banyak ragamnya, bukan nasi saja, namun ada singkong, jagung, kentang dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasai pangan segar juga menjadi program yang akan dilakukan pada tahun 2025. Alyadi menyampaikan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, tentunya pangan yang beredar ditengah masyarakat sangat penting terjamin dari kesehatan.
“Dinas Pangan selaku otoritas sebagai pemberi keamanan pangan, mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan baik itu sebelum produksi maupun setelah produksi,” katanya.
Ia menyebutkan, pengawasan pangan sebelum produksi dilakukan untuk melakukan proses atau membuat izin edar produksi.
“Di Aceh Besar hingga tahun 2024, Dinas Pangan sudah mengeluarkan sebanyak 33 izin edar atau Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK),” sebut Alyadi.
Keamanan pangan yang dilakukan pemerintah dengan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria, selain itu Pemerintah juga menetapkan standar keamanan dan mutu pangan dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang keamanan pangan.
“Sehingga, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutunya,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat utamanya bagi warga dan pelaku usaha di Kabupaten Aceh Besar.
“Jadi, Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan pelaku usaha mengenai keamanan pangan segar dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penjualan pangan segar,” pungkas Alyadi.
Editor: Redaksi