Home / Daerah / Hukrim / Tni-Polri

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:30 WIB

Penambangan Emas Ilegal di Nagan Raya, Polres Tangkap 5 Pelaku

REDAKSI - Penulis Berita

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Nagan Raya, – Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap lima orang terduga pelaku penambangan emas secara ilegal saat melakukan penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.

“Kelima pelaku dilakukan penangkapan saat tim gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban dilokasi yang diduga adanya aktifitas tambang ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

Ada pun pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut diantaranya berinisial AI (44) selaku pengawas lokasi, RT (23) selaku operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, MA (31) pekerja asbuk masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu unit excavator beko, emas pasir 14 gram, satu buah buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang dan satu buah timbangan emas.

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan terdiri dari personal IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli dan penyisiran di Desa Blang Mesjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

“Setiba dilokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” katanya.

Iptu Vitra Ramadani menyebutkan kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dalam penertiban tersebut, dilokasi petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” demikian Iptu Vitra Ramadani.

Editor: Prithi Riski Dewi

Share :

Baca Juga

Daerah

Melalui Usaha Rakyat (KUR) Syariah Sektor Parekraf, Tingkatkan Produk Unggulan Bagi Pengusaha Aceh

Daerah

Luas Biasa! Haji Mukhlis Gunakan Uang Pribadi Buka Lahan TPU di Gampong Bireuen Meunasah Dayah

Daerah

Bersihkan Semak Belukar, Babinsa Posramil Jeumpa Gotong Royong Bersama Masyarakat

Daerah

Kabid Humas Polda Jabar: Informasi Terkini Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Tni-Polri

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Daerah

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 KG

Tni-Polri

Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak, Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Ide Brilian Pangdam IM, Panen Jagung Tumpang Sari Program I’M Jagong di Lahan Sawit PT. ASN Sukses.