Aceh Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil resmi menetapkan pasangan H. Safriadi Oyon, S.H – H.Hamzah Sulaiman, S.H, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih periode 2025-2030, Kamis (9/1/2025).
“Hal ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan surat keputusan KIP Aceh Singkil No.111 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024,” katanya
Ia menambahkan, pasangan tersebut resmi terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Aceh singkil setelah meraih suara sah 44,435 atau persentase mencapai 58,92 persen.
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil terpilih H. Safriadi Oyon,SH – H.Hamzah Sulaiman, SH menyampaikan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat serta pihak terkait lainnya sehingga tahapan Pilkada berjalan dengan aman dan sukses.
H. Safriadi Oyon menjelaskan dengan terwujudnya Pilkada yang damai di Kabupaten Aceh Singkil, menjadi bukti nyata kedewasaan masyarakat berpolitik.
“Terpilihnya Safriadi Oyon – Hamzah Sulaiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat, mari kita bersatu untuk membangun daerah ini ke arah yang lebih maju,” Tutupnya.
Usai dilakukan penandatanganan dan ditutupnya rapat pleno, Ketua KIP Aceh Singkil didampingi para anggotanya menyerahkan berita acara penetapan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj Bupati, Panwaslih, partai pendukung dan pihak terkait lainnya.
Editor: Redaksi