Home / Daerah / Hukrim / Tni-Polri

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:30 WIB

Penambangan Emas Ilegal di Nagan Raya, Polres Tangkap 5 Pelaku

REDAKSI - Penulis Berita

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, memperlihatkan lima orang terduga pelaku penambangan emas ilegal saat diamankan di mapolres setempat, Rabu (8/1/2025).

Nagan Raya, – Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap lima orang terduga pelaku penambangan emas secara ilegal saat melakukan penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.

“Kelima pelaku dilakukan penangkapan saat tim gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban dilokasi yang diduga adanya aktifitas tambang ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

Ada pun pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut diantaranya berinisial AI (44) selaku pengawas lokasi, RT (23) selaku operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, MA (31) pekerja asbuk masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu unit excavator beko, emas pasir 14 gram, satu buah buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang dan satu buah timbangan emas.

Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan terdiri dari personal IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli dan penyisiran di Desa Blang Mesjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

“Setiba dilokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” katanya.

Iptu Vitra Ramadani menyebutkan kelima pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dalam penertiban tersebut, dilokasi petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan penambangan ilegal.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” demikian Iptu Vitra Ramadani.

Editor: Prithi Riski Dewi

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ditbinmas Polda Aceh Gelar Rakernis Fungsi Binmas T.A. 2023

Daerah

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Laksanakan Bindalwas Ke Kanim Entikong

Tni-Polri

Kapolda dan Wakapolda Aceh Hadiri Penutupan Expo Semarak Kemerdekaan

Tni-Polri

TNI AD Tanggapi Dugaan Tindakan “Catcalling” oleh Oknum

Hukrim

Wujudkan Antikorupsi, KPK Bentuk Direktorat Khusus

Tni-Polri

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pantee Bidari Ditangkap

Tni-Polri

Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

Daerah

SLB TNCC Gelar Pemilihan Pengurus OSIS Periode 2022/2023