Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat diwawancarai usai pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024). (Foto: KOMPAS.com)

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat diwawancarai usai pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024). (Foto: KOMPAS.com)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) heran Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penghitungan yang dilakukan Bambang Hero semestinya tidak perlu diragukan karena pengadilan sudah menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara Rp 300 triliun.

“Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

Menurut Harli, putusan yang dijatuhkan pengadilan sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Harli.

Baca Juga :  PPKM Jawa - Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022

Harli pun meminta semua pihak untuk menaati asas-asas hukum yang berlaku. Ia menekankan, Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus timah tersebut berdasarkan pemrmintaan penyidik. Harli juga menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan ahli tentu sesuai dengan latar belakang keilmuannya dan diolah kembali oleh auditor negara. “Iya, semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujar Harli.

“Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata dia. Diberitakan, Bambang dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengeklaim mewakili berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung.

Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah, yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun.

Baca Juga :  Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kg Sabu-Sabu di Pantai Pidie Jaya

“Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif,” kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).

Dalam laporannya, Andi mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.

Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian Bangka Belitung yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencaharian.

Andi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika metode perhitungan seperti ini diterapkan secara luas, sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara bisa terkena imbas serupa. Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.

 

Editor: Prithi Riski Dewi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

Nasional

Stasiun Gambir Masih Tetap Layani KA Jarak Jauh

Nasional

Syech Fadhil Minta DPD RI Panggil BPJS Kesehatan

Hukrim

DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

Daerah

Pertama di Tanah Air, Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

Hukrim

Diduga Dibuang, Polres Kapuas Hulu Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau

Hukrim

Polisi Olah TKP Dalami Motif Pelaku Penembakan di Kantor MUI

Nasional

Viral ! Wartawan lndonesia Berikan Somasi Terbuka Kepada Kepolisian Republik lndonesia