Aceh Barat Daya – Sekitar pukul 02.00 Wib malam Senin (1/8) warga Desa Rambong Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) disalah satu jalan Desa setempat. Selasa, (2/8/2022).
Keuchik Desa Rambong, Ade Herman mengatakan, perempuan berinisial CN (21) salah satu warga di Kabupaten Aceh Selatan itu diamankan warga sesaat setelah diturunkan dari sebuah mobil di salah satu jalan di kawasan Desa setempat.
“Setelah diturunkan di jalan sepi itu, pemuda langsung mengamankan, setelah diamankan berdasarkan pengakuan CN ini dia adalah PSK,” sebut Ade Herman.
Selanjutnya dikatakan, mendengar pengakuan tersebut, warga bersama aparatur Desa mengamankan remaja 21 tahun ini ke kantor Desa. Terkait dengan siapa CN ke Desa Rambong, kata Ade Herman, dia mengakui bersama seorang temannya berinisial PR (20).
“Berdasarkan informasi ini, kita meminta CN untuk menghubungi PR untuk menjemput dirinya,” ujar Ade Herman.
Lebih lanjut dikatakan, PR datang ke Kantor Desa, yang kemudian langsung diamankan oleh warga, karena warga salah satu Desa di Kecamatan dalam Kabupaten Abdya itu diduga adalah seorang mucikari.
“Saat ini kedua perempuan ini sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan berharap pihak terkait terutama pihak Satpol PP WH bisa membongkar kasus ini,” tutur Ade Herman.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, saat di konfirmasi dikantornya mengatakan, benar bahwasanya telah terjadi penangkapan yang diduga PSK sekitar pukul 02.00 Wib dinihari di kawasan Kecamatan Setia oleh warga, lalu diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku untuk saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP setempat. Untuk saat ini PR sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan tiga saksi dan beberapa bukti lainnya,” sebut Hamdi.
PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah Pasal 33 Ayat 3 tentang menyediakan atau mempromosikan
Berdasarkan qanun tersebut, sambung Hamdi, tersangka dapat dikenakan cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan.
“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,” pungkas Hamdi. (RED)