Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 9 Agustus 2021 - 14:03 WIB

Kemenag Akan Ganti Kartu Nikah Fisik dengan Digital

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Baru baru ini Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021 ini.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/2021).

Jajang menjelaskan kartu nikah fisik yang tersisa saat ini di pelbagai KUA akan segera dihabiskan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Jajang menegaskan, kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi ini, kata dia, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Ia mengatakan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” kata dia.

Jajang menjelaskan mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke email dan Whatsapp.

Share :

Baca Juga

News

Koordinator ARG Aceh Blusukan Bersama Ganjar di Pasar Tanjung Priuk

Daerah

Breaking News : Status Gunungapi Semeru Naik Level IV Menjadi ‘Awas’

Daerah

Om Bus Sambangi Dayah Dan Ribuan Satri, Abiya Anwar : Pilih Pemimpin Yang Di Tunjuk Ulama

Daerah

Kadisdik Aceh Motivasi Siswa SMA Negeri 9 Banda Aceh: “Mimpi Bukan Sekadar Angan, Jadikan Rencana dan Wujudkan Jadi Kenyataan”

Daerah

Hasil SPI KPK, Aceh Barat Tunjukkan Peningkatan Upaya Perangi Korupsi

Daerah

Wagub Kalbar Apresiasi Ke Penyelenggara MTQ Ke – 30 di Ketapang

Daerah

Sungai Pohu Meluap Tujuh Desa Terendam Banjir di Kabupaten Gorontalo

Daerah

Sertu Teguh Sutrisno Babinsa Posramil Peusangan Selatan Bantu Warga