Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 9 Agustus 2021 - 14:03 WIB

Kemenag Akan Ganti Kartu Nikah Fisik dengan Digital

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Baru baru ini Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021 ini.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/2021).

Jajang menjelaskan kartu nikah fisik yang tersisa saat ini di pelbagai KUA akan segera dihabiskan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Jajang menegaskan, kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi ini, kata dia, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Ia mengatakan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” kata dia.

Jajang menjelaskan mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke email dan Whatsapp.

Share :

Baca Juga

News

Istri Wagub Bersama PW Salimah Aceh dan Laznas Yakesma Santuni 42 Keluarga Tunanetra

Daerah

Dedi Saputra Minta KIP Aceh Timur Jaga Netralitas dalam Perekrutan PPS

News

Kabupaten Pidie Juara Umum Kejurda Tenis Meja Se Aceh Tahun 2021

News

Wagub Aceh Kunjungi Pasar Ramadhan Cemerleng Kota Banda Aceh, Ini Pesan Wagub Kepada Pelaku Usaha

Nasional

Prof Bagir Manan Ajak Pers Kampus Bangkit

Daerah

Ormas Pemuda Pancasila Kuta Alam Laksanakan RPP Tingkat Kecamatan

Daerah

Tingkatkan Pembinaan Narapidana, Kalapas Tondano Tinjau Lahan Pertanian

Kesehatan

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri dan Terima Penghargaan ODF SBS dari Pemerintah Aceh