Home / Daerah / Nasional / News

Senin, 9 Agustus 2021 - 14:03 WIB

Kemenag Akan Ganti Kartu Nikah Fisik dengan Digital

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Baru baru ini Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021 ini.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/2021).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Jajang menjelaskan kartu nikah fisik yang tersisa saat ini di pelbagai KUA akan segera dihabiskan.

Jajang menegaskan, kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi ini, kata dia, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Ia mengatakan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” kata dia.

Jajang menjelaskan mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id.

Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke email dan Whatsapp.

Share :

Baca Juga

Daerah

Mewakili Unsur Pimpinan DPR Aceh Hendra Budian,SH;Terkait Vaksinasi Siswa Tak Boleh Ada Pemecatan,Apalagi Pemotongan Dana BOS!

Nasional

Mendagri Tito: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Daerah

Babinsa Koramil 02/Samalanga Dampingi Warga Binaan Pantau Pertumbuhan Padi

Nasional

Kapolri Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusdiklat SPSI di Kawasan Jatiluhur

Hukrim

Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Terkait Proses Seleksi Beasiswa Oleh BPSDM Aceh

Daerah

Tindaklanjuti Laporan Warga, Pemerintah Aceh Ajak BKSDA Berpatroli di Lokasi Serangan Ajag

Daerah

Tingkatkan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pemkab Aceh Barat Jalin Kerjasama dengan Poltekkes Kemenkes Aceh

Daerah

Seorang Anak Menjadi Korban Banjir di Lombok Barat