Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh Iqbal mengatakan bahwa keluarga sakinah lahir dari pasangan calon pengantin (catin) yang baik, salah satunya terbebas dari pengaruh narkoba.
Dalam upaya penguatan keluarga, kata Iqbal, Kemenag telah melaksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin.
“Guna menciptakan keluarga sakinah dan juga dalam upaya meminimalisir angka perceraian dan pengguna narkoba, maka ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin, yaitu pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA,” kata Iqbal.
Hal itu disampaikan secara terbuka dalam kegiatan Focus Group Discussion Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Permata Hati Banda Aceh, Rabu (25/8/2021).
“Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik ? artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti,” ujar Iqbal.
Namun demikian, tambahnya, terkait syarat tambahan ini, Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ini peluang yang menurut kami sangat penting sangat bagus ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin.
Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri,” katanya.