Home / Daerah / Nasional / News

Selasa, 7 September 2021 - 12:47 WIB

Petugas Jasa Raharja Bener Meriah Survey dan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

REDAKSI - Penulis Berita

Bener Meriah – Petugas jasa raharja kabupaten bener meriah Firdaus didampingi Waka Polsek Timang Gajah ,IPDA Saifuddin,melakukan survey kepada ahli waris korban kecelakaan laka lantas dan memberikan santunan kepada istri sah korban yang bernama Anita Silvia 29 Tahun.

Kata.Firdaus saat di temui Media ini (6/8/21)red.di ruang kerja ,usai melakukan survey dan memberikan santunan kepada ahli waris keluarga korban tersebut ia memberikan keterangan pers kepada awak media ini.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Iya mengatakan,saya turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

Laka lantas antara truck trado BK 9599 BE kontra sepmor tanpa nopol yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia di tempat sekitar pukul 23.00 atas nama SY,37 Pekerjaan petani atau pekebun di Desa Lampahan Timur Kecamatan Timang Gajah, tepatnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Di Jalan Bireun-Takengon Ds. Mude Benara Kec. Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah Selasa(31 /8/21).yang lalu.

Survey kepada ahli waris,melalui petugas Jasa raharja khususnya di kabupaten bener meriah bertujuan melihat langsung keluarga korban juga sekaligus bersosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Karena dengan membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat secara langsung kita membantu kepada setiap korban laka lantas.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017, seluruh ahli waris dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.

Jasa harja memastikan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta sedangkan untuk luka-luka biaya perawatan maksimal Rp.20 juta. Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala BNPB Tinjau Kondisi Tanggul Sungai Wulan di Demak

Daerah

Di Hari Bakti Rimbawan Ke-40 Tahun 2023 Ketapang, Sekda Ajak Jaga Lingkungan

Banda Aceh

Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Komitmen Pelayanan Masyarakat yang Profesional dan Humanis

Nasional

Kementerian PUPR Salurkan 60.706 Unit Bantuan Rumah Swadaya

Daerah

Ketinggian Air Surut Pascabanjir Bandang Deli Serdang

Daerah

Bid Humas Polda Aceh Gelar Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Publik

News

Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025

News

Pj Gubernur Safrizal Minta Ilmu Mitigasi Bencana Diinformasikan Sampai Masyarakat Akar Rumput