Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Jumat, 17 September 2021 - 19:29 WIB

Personel Polres Aceh Timur Bergerak Cepat Amankan Seorang Agen Chip

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Timur – Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) pada Kamis (16/9/21) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kasat Reskrimnya, kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Jum’at (17/9/21) menyebutkan, pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berinisial Zul (32) dan ia diamankan di sebuah warkop di Desa Senebok Muku Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Pada hari itu sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya berjudi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju warkop sekira pukul 21.00 wib dan langsung mengamankan pria itu, sambung Kabid Humas.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171 B yang masih disimpan di 1 Akun id higgs domino tersebut, ucap Kabid Humas.

Selain itu, petugas juga mengamankan hasil penjualan chip tersebut berupa uang sebanyak Rp. 1471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), tutur Kabid Humas.

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut Kabid Humas lagi.

Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kabid Humas.

 

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Hukrim

Miliki Obat Tramadol HCI dan Hexymer Tanpa Izin, MR Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Daerah

Warung Makan Religi Di Karawang Hanya 1000 Rupiah Perporsi

Ekbis

Bupati Aceh Besar Kunjungi Peternakan Ayam Petelur di Cot Suruy

Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Gelar Rapat Kerja Bahas Renstra 2025-2029

Nasional

Presiden : Tidak Perlu Panik Hadapi Peningkatan COVID-19 Varian Omicron

Daerah

Perwakilan PT. Yambala Turut Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi jembatan Gigieng

Daerah

Pasar Pasisian Leuweung Jadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Rakyat