Jakarta – Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).Pada Selasa (28/12), empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Keempat WBP tersebut adalah D, M, HG, dan CM yang divonis 16 tahun penjara hingga seumur hidup.
Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.
Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.
Pemindahan keempat narapidana ini dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bekerja sama dengan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh.
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekira pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang. Untuk memastikan keamanan, keempatnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan sebelum dipindahkan ke Lapas Khusus Karanganyar.
Jalu mengatakan pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam mencegah gangguan kamtib di Lapas dan Rutan, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.
Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat Back to Basics yang digaungkan Pemasyarakatan.
“Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi lagi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” tuturnya. (*)
Sumber : INFO PAS