Depok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Balai Warga Rutan Depok, pada Kamis (30/12).
Sidang TPP diikuti langsung oleh Kepala Rutan Depok, Andi Gunawan, beserta pejabat struktural dan WBP yang menjadi peserta sidang.
Agenda sidang adalah pembahasan usulan Integrasi, Asimilasi di rumah, tahanan pendamping (tamping), dan kesehatan bagi 121 WBP yang terdiri dari Asimilasi di rumah berjumlah tiga orang, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat berjumlah 11 orang, tamping berjumlah 150 orang, dan kesehatan berjumlah dua orang. Giat tersebut berjalan aman, kondusif, dan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
Dalam kesempatan ini, Andi menyampaikan arahannya di depan para WBP. “Jaga amanah yang diberikan petugas kepada kalian. Perilaku baik dan taat peraturan, jangan sampai kalian langgar. Hormati petugas dan jaga selalu keamanan agar tetap kondusif,” pintanya.
Pesan senada disampaikan Ketua Sidang TPP, Ewang Catur Saputra. “Sidang TPP ini adalah salah satu syarat untuk mempertimbangkan apakah WBP layak diberikan hak Integrasi dan Asimilasi. Kalian harus tetap menjadi contoh terhadap WBP lain untuk tetap berperilaku baik,” pesannya.**
INFOPAS