Home / Daerah / Nasional

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:57 WIB

Rutan Kelas I Depok Penuhi Hak WBP Lewat Sidang TPP

REDAKSI - Penulis Berita

Depok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lewat Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Balai Warga Rutan Depok, pada Kamis (30/12).

Sidang TPP diikuti langsung oleh Kepala Rutan Depok, Andi Gunawan, beserta pejabat struktural dan WBP yang menjadi peserta sidang.

Baca Juga :  Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Harap Potensi Bakat Siswa Bisa Diberdayakan di Masyarakat

Agenda sidang adalah pembahasan usulan Integrasi, Asimilasi di rumah, tahanan pendamping (tamping), dan kesehatan bagi 121 WBP yang terdiri dari Asimilasi di rumah berjumlah tiga orang, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat berjumlah 11 orang, tamping berjumlah 150 orang, dan kesehatan berjumlah dua orang. Giat tersebut berjalan aman, kondusif, dan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  135 Peserta Ikuti Pelatihan Talents Mapping Yang Digelar DSI Aceh

Dalam kesempatan ini, Andi menyampaikan arahannya di depan para WBP. “Jaga amanah yang diberikan petugas kepada kalian. Perilaku baik dan taat peraturan, jangan sampai kalian langgar. Hormati petugas dan jaga selalu keamanan agar tetap kondusif,” pintanya.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Pesan senada disampaikan Ketua Sidang TPP, Ewang Catur Saputra. “Sidang TPP ini adalah salah satu syarat untuk mempertimbangkan apakah WBP layak diberikan hak Integrasi dan Asimilasi. Kalian harus tetap menjadi contoh terhadap WBP lain untuk tetap berperilaku baik,” pesannya.**

 

 

 

 

 

INFOPAS

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengurus BUMG : Tidak Menerima Tudingan Saudara Nurdin Ms Tuha 4 Gampong Kupula

Daerah

Kapolda Jabar Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka

Daerah

Diskominsa Bireuen dan BBPSDMP Kominfo Medan Gelar Pelatihan UMKM

Daerah

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran, Potensi Bahaya 7 Kilometer

Daerah

Terkait 4 Parlok Belum Penuhi Syarat Pemilu 2024, Ini kata DPP PDA

Daerah

Ini Jumlah Imigran Rohingya Mendarat di Pesisir Pantai Pidie Provinsi Aceh

Daerah

Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

Daerah

Peristiwa Awan Panas Guguran Semeru, Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi