Home / Nasional / News

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:44 WIB

Dukung Pemulihan Ekonomi, Menkumham Canangkan 2022 Jadi Tahun Hak Cipta

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mencanangkan 2022 sebagai tahun hak cipta, sekaligus ditandai dengan peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

“Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai tahun hak cipta, demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Menkumham Yasonna.

Selain mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, hal tersebut juga dalam upaya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra di Tanah Air.

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi hitungan menit.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif, sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran Simponi Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7×24 jam.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melihat tren positif geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” ujar Yasonna.

Salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti.

Selama 2020 sampai dengan semester I 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersial.

Setelah “soft launching” aplikasi POPHC pada 20 Desember 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta hingga 7.289 sampai 4 Januari 2022.

“Pada periode yang sama DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan,” kata menkumham.

Pada 2017 pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikannya. Kemudian barulah pada 2018 DJKI membuat sistem daring melalui
e-hakcipta.dgip.go.id
yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi.(Inp*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bersiap!! Seleksi Kompetensi PPPK Guru Akan Dimulai 13 September 2021

News

Kadisdik Aceh Hadiri Peluncuran Buku Program Sekolah dan Wisata Literasi Seribu Barcode di SMAN 1 Leupung

Nasional

Peringatan Hari Ibu, Atalia Bersama Menteri PPPA ke Rumah Keluarga Fatmawati Sukarno

News

Pj Bupati Abdya Meninjau Beberapa Titik Lokasi Terjadinya Erosi di Kabupaten Abdya

News

Berlakukan Kenaikan PPN, PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Lukai dan Tambah Beban Masyarakat

Nasional

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Senator Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh

News

Pemerintah Aceh Terima Catatan dan Rekomendasi DPRA atas Pertanggungjawaban APBA 2025

News

Pj Gubernur Didesak Ganti Ketua KONI Aceh