Home / Nasional / News

Kamis, 6 Januari 2022 - 08:44 WIB

Dukung Pemulihan Ekonomi, Menkumham Canangkan 2022 Jadi Tahun Hak Cipta

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mencanangkan 2022 sebagai tahun hak cipta, sekaligus ditandai dengan peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).

“Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai tahun hak cipta, demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Menkumham Yasonna.

Selain mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, hal tersebut juga dalam upaya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra di Tanah Air.

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi hitungan menit.

POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif, sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran. Layanan POPHC juga terintegrasi dengan sistem pembayaran Simponi Kementerian Keuangan dan dapat diakses penuh oleh masyarakat selama 7×24 jam.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melihat tren positif geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” ujar Yasonna.

Salah satu capaian nyata terkait potensi hak cipta bagi perekonomian nasional adalah melalui penarikan royalti.

Selama 2020 sampai dengan semester I 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu dan pencipta yang karyanya digunakan secara komersial.

Setelah “soft launching” aplikasi POPHC pada 20 Desember 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melihat peningkatan signifikan pencatatan hak cipta hingga 7.289 sampai 4 Januari 2022.

“Pada periode yang sama DJKI hanya mencatat 3.046 pencatatan,” kata menkumham.

Pada 2017 pencatatan hak cipta dilakukan secara manual dan memakan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikannya. Kemudian barulah pada 2018 DJKI membuat sistem daring melalui
e-hakcipta.dgip.go.id
yang dilengkapi dengan teknologi kriptografi.(Inp*)

Share :

Baca Juga

News

Grend Opening Arol Swalayan Kp Ateuk Munjeng

Nasional

KPK Periksa Tiga Saksi dalam TPK RAPBD Jambi 2017

News

Wagub Fadhlullah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Aceh

News

Polda Aceh dan BPP HIPMI Sediakan 10 Paket Umrah Pada Vaksinasi Hari Pahlawan

Nasional

Polri Targetkan Zero Accident dalam Rekrutmen, Pendidikan, dan Latihan

Daerah

Pupuk Indonesia Sosialisasi Pemanfaatan Pupuk NPK untuk Tanaman Hias di Banda Aceh

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ditjenpas Bangun 55 UPT Pemasyarakatan di 27 Wilayah

Nasional

Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi, KPK Buka Puncak Peringatan Hakordia Tahun 2022