Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menelisik dugaan korupsi peningkatan jalan batas Pidie-Meulaboh pada Dinas PUPR Aceh senilai Rp14,7 miliar tahun anggaran 2019.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan tim Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan pendalaman data yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Tim masih mengumpulkan bahan keterangan dan data atau pulbaket hal-hal bersifat teknis terkait pekerjaan proyek tersebut,” terang Kabid Humas Polda Aceh, pada hari Senin (31/01/22).
Kombes Pol. Winardy menjelaskan saat ini tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang (dalam berita sebelumnya disebut lima). Mereka diantara PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.
“Masih melakukan tahap klarifikasi data sebelum menentukan langkah-langkah penyelidikan,” tutup Perwira Menengah Polda Aceh.(tbn*)