Home / Nasional / News / Pemerintah

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:44 WIB

Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta  – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, para bandar narkotika harus dimiskinkan sebagai bentuk efek jera untuk meminimalisasi peredaran narkoba.

Yasonna mengatakan, pemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar.

Aturan itu rencananya akan dicantumkan pada revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan pemerintah.

“Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Yasonna menuturkan, selain mengatur jerat TPPU bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga bakal memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.

Ia mengakui, ketentuan tersebut saat ini masih multitafsir sehingga tidak sedikit pemakai narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba.

“Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan,” ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemakai narkoba semestinya direhabilitasi, bukan malah dijebloskan ke penjara yang dapat mengubah penjara menjadi pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, dan bandar berkumpul di satu tempat.

“Kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (itu menjadi) pasar, itu hukum, maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan, pemerintah segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.Yasonna menyebutkan, pada November 2021, ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika.

Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

“Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan,” kata Yasonna.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : kompas

Share :

Baca Juga

News

Amal Hasan Sebut Ada Pilar Membangun Banda Aceh

Pemerintah

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

Daerah

Kalapas IIB Tondano,Pimpin Apel Pagi Perdana Dengan Pegawai

News

Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Nasional

Operasi Udara Terus Dilakukan, BNPB Fokus Distribusi Logistik dan Evakuasi Pasien di Wilayah Terisolir

Daerah

Babinsa Koramil 10 Pandrah Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Bersihkan TPU

Daerah

Wakapolda Aceh Vicon Dengan Kapolri, Bahas Perbandingan Varian Delta Dengan Omicron

Pemerintah

Kang Emil Menyerahkan Fasilitasi Disperindag Jabar Bagi Petani Milenial dan IKM