Home / Nasional / News / Pemerintah

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:44 WIB

Yasonna Laoly : Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan biar Jera

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta  – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, para bandar narkotika harus dimiskinkan sebagai bentuk efek jera untuk meminimalisasi peredaran narkoba.

Yasonna mengatakan, pemiskinan tersebut dapat dilakukan dengan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar.

Aturan itu rencananya akan dicantumkan pada revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan pemerintah.

“Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU. Nanti mungkin usulnya di UU Narkotika itu memang harus dimiskinkan melalui TPPU, tidak boleh tidak supaya ada efek jeranya,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Yasonna menuturkan, selain mengatur jerat TPPU bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga bakal memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba.

Ia mengakui, ketentuan tersebut saat ini masih multitafsir sehingga tidak sedikit pemakai narkoba yang justru dihukum berat selayaknya bandar narkoba.

“Di Undang-Undang Narkotika nanti memang tidak boleh ada tafsiran yang sangat luwes. Saya harus mengatakan ini, ada bandar yang dipemakaikan, ada pemakai yang dibandarkan,” ujar Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemakai narkoba semestinya direhabilitasi, bukan malah dijebloskan ke penjara yang dapat mengubah penjara menjadi pasar peredaran narkoba karena pemakai, kurir, dan bandar berkumpul di satu tempat.

“Kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (itu menjadi) pasar, itu hukum, maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna mengatakan, pemerintah segera membahas revisi UU Narkotika dengan DPR.Yasonna menyebutkan, pada November 2021, ia telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana revisi UU Narkotika.

Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

“Kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk kita segerakan,” kata Yasonna.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : kompas

Share :

Baca Juga

Daerah

Penilaian Efektivitas dan Penataan Organisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar Bersama Biro Perencanaan

Pemerintah

Menteri PPPA dan Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Banda Aceh

Pangdam IM :”Judi Online adalah musuh besar yang harus kita perangi bersama

Daerah

Babinsa Koramil 03 Juenieb Laksanakan Pengecekan Harga Ikan Di Pasar Tradisional

News

Dinas Perhubungan Aceh Raih Predikat Informatif Terbaik Kedua dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

Daerah

Bripka Mardi Sosok Polisi Sahabat Anak

News

BPSDM Aceh Sosialisasi Beasiswa Kaltim untuk Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi

News

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman