Home / Daerah / Nasional / News

Selasa, 8 Februari 2022 - 15:46 WIB

Pemerintah Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

REDAKSI - Penulis Berita

Warga membeli minyak goreng pada operasi pasar stabilisasi harga minyak goreng di Rumah kreatif, Banyuwangi, Timur, Senin (24/1/2022). Operasi pasar untuk menstabilisasikan harga minyak goreng kemasan dengan harga Rp14 ribu per liter oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan setempat itu sepi pembeli dikarenakan sudah banyak toko ritel yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan menjual dengan harga murah. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

Warga membeli minyak goreng pada operasi pasar stabilisasi harga minyak goreng di Rumah kreatif, Banyuwangi, Timur, Senin (24/1/2022). Operasi pasar untuk menstabilisasikan harga minyak goreng kemasan dengan harga Rp14 ribu per liter oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan setempat itu sepi pembeli dikarenakan sudah banyak toko ritel yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan menjual dengan harga murah. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

Jakarta – Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat hingga saat ini masuk dalam kategori aman.

Karena, bahan baku utama dalam pembuatan komoditas itu dapat disediakan secara berkelanjutan oleh oleh instansi pemerintah dan pihak terkait.

“Pemenuhan produk minyak goreng dalam negeri aman, karena selama ini selalu tersedia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, ketika melakukan diskusi Dialog Pelayanan Publik “Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng” pada Selasa (8/2/2022).

Menurut Oke, bahan baku utama yang dipergunakan dalam pembuatan minyak goreng adalah crude palm oil (CPO). Bahan itu, senantiasa dapat disediakan oleh pemerintah, guna memastikan ketersediaan komoditas minyak goreng di pasaran dalam negeri.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Di antara produksi CPO dalam negeri yang mencapai 628 ribu ton setiap waktu produksi, pemerintah selalu menyisihkan sejumlah tertentu untuk diperuntukkan bagi pemenuhan komoditas minyak goreng di Indonesia.

“Stok CPO lebih dapat dijamin oleh produksi dalam negeri yang sangat besar,” kata dia.

Saat ini, lanjut Oke, Kemendag tengah melakukan serangkaian upaya dalam menekan harga minyak goreng, agar lebih terjangkau.

Terdapat dua kebijakan yang saat ini diterapkan dalam mewujudkan hal itu, yaitu kebijakan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO).

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Kebijakan DMO, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

“Kewajiban ini harus dipatuhi. Pada dasarnya eksportir, harus memberikan 20 persen dari CPO yang akan diekspor untuk pasokan dalam negeri,” ujarnya.

Kemudian, pada kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Memasok harga CPO dan olein dengan harga yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Dengan penerapan dua kebijakan itu, Oke optimis, harga minyak goreng dalam beberapa waktu ke depan dapat terjangkau oleh masyarakat. Sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Rinciannya antara lain, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

“Konsekuensinya harga minyak goreng maksimum berada di harga Rp14 ribu,” pungkasnya. (inp*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Muthia, Terpilih Sebagai Pustakawan Berprestasi Tingkat Nasional

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual

Daerah

Pj Walikota Banda Aceh Paparkan Kinerja Triwulan I ke Kemendagri

Daerah

Komisi VI DPRA; Melaksanakan RDPU, Rancangan Qanun Aceh Tentang Keolahragaan Tahun 2025 Di Aceh Barat

Daerah

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Dampingi Kelompok Tani Mengecek Mesin Pompa Air Untuk Pengairan Sawah

Advertorial

PT.PIM Meraih Penghargaan INDONESIA TOP DIGITAL PUBLIK RELATION AWARD 2022

News

Pantau PPDB, Ombudsman Aceh Koordinasi Dengan Disdikbud Banda Aceh

Bank Aceh

Bank Aceh berhasil meraih penghargaan pada kategori PUJK dengan Program Literasi Keuangan Teraktif