Home / Internasional / Nasional / News

Rabu, 9 Februari 2022 - 09:56 WIB

Komitmen Kemanusiaan Negara Terhadap Pengungsi Internasional

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional. Ini karena Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann di kantornya, Jakarta.

Namun demikian, ungkap Yasonna, Indonesia tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi meskipun kedatangan mereka ke Indonesia hanya transit dan ilegal.

“Sebagai negara non pihak, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan pemukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi.

Tetapi Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global,” kata Yasonna, Rabu (09/2).

Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam rangka membahas keberlanjutan kerja sama antara International Organization for Migration (IOM) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kerjasama dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya.

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

Keberadaan pengungsi internasional ini menjadi isu sensitif dalam diskursus internasional. Ada banyak alasan mengapa orang keluar dari negara dan menungsi ke negara lain. Mayoritas karena konflik dan ancaman terhadap keselamatan hidup.

Beberapa negara menolak kehadiran mereka karena dianggap memberikan gangguan stabilitas keamanan internal. Hal ini melahirkan banyak tragedi kemanusiaan.

Rezim internasional terkait pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Karenanya, Indonesia disebut sebagai negara non pihak. Namun demikian, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi tersebut.

Hal ini karena berdasarkan fundamen hukum internasional, para pencari perlindungan akan mendapat perlindungan hukum internasional segera setelah mereka melintasi perbatasan negara menuju negara tujuan. Negara, baik tujuan maupun transit dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi tersebut.

Dalam Konvensi Internasional dikenal prinsip non-refoulement dimana negara dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi. Prinsip ini mengharuskan setiap negara untuk menerima, menyediakan tempat, melindungi serta melayani para pengungsi dan melarang untuk menolak kedatangan mereka kendati bukan sebagai pihak pada Konvensi Pengungsi 1967.

Untuk Indonesia, Yasonna menjelaskan bahwa penanganan pengungsi dan pencari suaka dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca Juga :  Rencana Pembahasan Revisi UUPA di Senayan, IMPAS Aceh - Jakarta minta agar Mahasiswa harus Terlibat

“Penanganan terkait pengungsi diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ungkapnya kepada Hoffmann.

Yasonna kemudian menjelaskan terkait pengungsi dan migran ini, Indonesia telah berkoordinasi dengan IOM dan lembaga PBB yang menangani persoalan pengungsi (UNHCR).

“Selama ini kami selalau berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR. Kami juga telah memfasilitasi banyak pengungsi dan pencari suaka yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia tanpa memandang status mereka,” pparnyalebih lanjut.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini terdapat 400 kelompok pengungsi internasional yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Semua pengungsi tersebut harus mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Ada sekitar 400 kelompok pengungsi internasional di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal dikategorikan sebagai migran ilegal. Pengungsi dan pencari suaka harus mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia,” ujar Yasona.

Yasona berharap kehadiran Hoffman bisa meningkatkan hubungan kerja sama antara Indonesia dan IOM dalam penanganan pengungsi di Indonesia.(khi*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Posko Pengobatan Korban Banjir di Aceh Utara

Nasional

Tanam Mangrove Secara Serentak, Mabes TNI Raih Rekor Muri

News

Barsela Cup I : RAS Kuta Tinggi Melaju ke Semifinal

Daerah

Update : Sebanyak 1.378 Rumah Rusak Terdampak Gempa Banten

Nasional

Presiden akan Tanam Padi dan Kunjungi Pasar di Tuban

Internasional

Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Daerah

Satgas Yonif RK 114/SM, Dengan Program  Gerakan Honai to Honai Merangkul Masyarakat Papua Di Zona Merah

Nasional

Dirkamtib Dirjenpas Ingatkan Petugas Rentan dari Suap Kasus Narkoba