Home / Nasional / News / Pemerintah

Minggu, 20 Februari 2022 - 09:38 WIB

Mendag : Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp11.500

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, memastikan pedagang eceran akan menjual komoditas minyak goreng jenis curah dengan banderol maksimal Rp11.500 perliter.

Harga itu, sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

“Pedagang, tidak boleh menjual lebih dari Rp11.500 perliter,” ujar Mendag Muhammad Lutfi yang dikutip melalui siaran virtual pada Sabtu (19/2/2022).

Menurut Mendag, harga komoditas minyak goreng jenis curah yang dipasok kepada para pedagang eceran dengan banderol harga pada kisaran Rp10.500 perliter. Jadi, pedagang eceran dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

“Jadi, pedagang bisa menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Dalam rangka mendukung hal itu, Kemendag akan melakukan serangkaian pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan HET yang menetapkan harga jual minyak goreng curah Rp11.500 perliter.

Secara rutin, Kemendag akan melakukan pengawasan langsung di pasaran terkait dengan implementasi kebijakan itu. Sehingga, komitmen pedagang yang menjual minyak goreng dengan seharga itu selalu diterapkan ke depan.

“Saya tongkrongin bolak-balik, memastikan minyak goreng ada dengan harga terjangkau,” tutup Mendag.

Diketahui, dalam mewujudkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Terdapat dua kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kemendag antara lain

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

Kemudian, pada kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN. (inp*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kadisdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pada Seleksi PPPK

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Bersama Forkopimda Aceh Besar Pantau Logistik Pemilu

Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Berikan Rekomendasi Konstruktif untuk LKPJ Wali Kota 2025

News

Polda Aceh dan BPP HIPMI Sediakan 10 Paket Umrah Pada Vaksinasi Hari Pahlawan

Daerah

Kapolda Jawa Barat Laksanakan Kunjungan Ke Pos Terpadu GT Palimanan Dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Daerah

Pj. Bupati Simeulue, Lakukan Apel Mendadak di RSUD

Daerah

Didampingi Kakanwil NTB, Menkumham Tinjau Pos Imigrasi di Kawasan Mandalika

News

Pangdam IM Terima 100 APAR dari PT. Indolok Bakti Utama