Home / Hukrim / Nasional / News

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:51 WIB

Lapas Semarang Pindahkan 11 Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Nusakambangan

REDAKSI - Penulis Berita

Semarang – Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, pada Jumat (11/3) tengah malam.

Pemindahan ini dilaksanakan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang sudah over kapasitas. Selain itu, Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan akses terbatas.

Sekitar pukul 22.00 WIB, narapidana dipindahkan secara tiba-tiba dengan bus Transpas. Pemindahan kali ini diklasifikasikan khusus narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar sehingga dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Semarang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, mengatakan pemindahan dilakukan untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas. Selain itu, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas.

“Saat ini WBP di Lapas Semarang mencapai 1.698 narapidana yang terdiri dari narapidana dan tahanan, sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang,” jelas Supriyanto.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas High Risk Nusakambangan jika mereka masih bermain narkoba,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Lapas Khusus Karanganyar menerapkan sistem one man one cell, bahkan akses masuk ke dalam blok sangat jauh dan terbatas. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. (ip)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Gubernur Aceh Tinjau Infrastruktur Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang

Aceh

Sekretaris DPR Aceh Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Nagan Raya, Bukti Kehadiran Negara di Tengah Musibah!

Hukrim

Pemerintah Segerakan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

News

Karorena Polda Aceh Serahkan Jabatan, Kapolda Sampaikan Apresiasi dan Pesan Menjelang Purna Tugas

News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

News

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Nasional

Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah

Banda Aceh

Dirreskrimsus Polda Aceh Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET