Home / Hukrim / Nasional / News

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:51 WIB

Lapas Semarang Pindahkan 11 Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Nusakambangan

REDAKSI - Penulis Berita

Semarang – Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, pada Jumat (11/3) tengah malam.

Pemindahan ini dilaksanakan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang sudah over kapasitas. Selain itu, Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan akses terbatas.

Sekitar pukul 22.00 WIB, narapidana dipindahkan secara tiba-tiba dengan bus Transpas. Pemindahan kali ini diklasifikasikan khusus narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar sehingga dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Semarang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto, mengatakan pemindahan dilakukan untuk pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas. Selain itu, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas.

“Saat ini WBP di Lapas Semarang mencapai 1.698 narapidana yang terdiri dari narapidana dan tahanan, sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang,” jelas Supriyanto.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas High Risk Nusakambangan jika mereka masih bermain narkoba,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Lapas Khusus Karanganyar menerapkan sistem one man one cell, bahkan akses masuk ke dalam blok sangat jauh dan terbatas. Pemindahan narapidana bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. (ip)

Share :

Baca Juga

News

Dandim 0108/Agara Bersama Kapolres Dampingi Wabup Tinjau Vaksinasi

Nasional

Teken MoU, PDIP Jadi Parpol Pertama Daftar Aset Partai ke BPN

Nasional

Ruwet! Nakes Curhat Mahalnya Urus STR-SIP, Ada yang ‘Jebol’ sampai Rp 17 Juta

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

Nasional

Menkumham : Revisi UU Kedokteran untuk Perbaikan Layanan Kesehatan

Daerah

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Aceh

Internasional

Kontribusi Luar Biasa, Menkumham RI Terima Penghargaan dari Filipina

Nasional

Antisipasi Korban, KPU Sederhanankan Surat Suara Pemilu 2024