Aceh – Terkait dengan perihal pemecatan salah seorang dokter di rumah sakit Meraksa Kota Banda Aceh, yang sekarang menjadi sorotan berbagai media, menjadi pertanyaan besar kami apakah pemecatan dokter kontrak tersebut sudah sesuai dengan aturan internal Rumah Sakit?
Bagaimana proses di internal Rumah Sakit? Khususnya bidang Wakil Direktur SDM. Didalam pengelolaan Rumah Sakit, tentu harus didasari pada Hospilal Bylaw yang menjadi dasar teta kelola rumah sakit yang baik.
Nah, di dalam HBL ini kesalahan dr. BA masuk bagian yang mana? Jika itu adalah masalah Etik, maka seharusnya diselesaikan melalui Komite Medik, yang di dalam strukturnya ada sub Komite Etik dan Disiplin Profesi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 755 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik.
Pemberhentian sepihak ini, terkesan Abuse of Power dari managemen rumah sakit. Hal ini terlihat dari proses yang menurut hemat kami cacat prosedur dan sangat singkat prosesnya dari hari postingan hingga muncul berita pemecatan dokter di rumah sakit Meuraxa.
Apakah sudah melalui proses pembinaan jika pekerja rumah sakit tersebut berbuat salah? Apa Fungsi Wadir SDM disana dan Komite Medik di rumah sakit? .
Ismawardi yang selaku Anggota DPRK dari Partai PAN dalam tanggapanya meminta dr. BA menunjukan bukti kalau dana Insentif Covid itu sudah di transfer.ujar usman.
Usman Lamreung Selaku Pengamat Kebijakan PubliK Aceh pada sabtu(9/4), Meminta sekarang coba beliau buktikan, sampai dimana proses pencairan dan pembagian Insentif Covid itu sudah dilakukan Baik oleh Pemko atau RS Meuraxa.
Seharusnya beliau sebagai anggota perwakilan rakyat menjembatani dan meminta pemko mempercepat cairnya jasa Tenaga Medis yang belum dibayar segera diselesaikan, karena mereka sudah berjibaku dalam penanganan Covid,Tegas Usman.
Usman Menambahkan coba Jelaskan ke Publik mengenai jasa para Tenaga Medis dokter dan Paramedis serta tenaga kesehatan lainya dan Berapa persen sudah didistribusikan ke mereka?
Mungkin Anggota DPRK Ismawardi bisa menjelaskan terkait mekanisme Insentif Covid bagi nakes ini seperti yang beliau sampaikan dimedia, sehingga semua mendapatkan informasi yang valid dan jelas
Usman sangat menyayangkan cara yang diambil oleh dokter BA ini, tapi beliau tentu punya alasan sehingga mengambil langkah tersebut dan perlu kita minta klarifikasi.
Menurut Usman, di dalam postinganya beliau tidak menyebut nama atau Instansi, hanya foto Bapak Walikota, dengan narasi Tidak Amanah.
Kata Amanah ini bisa ditafsirkan luas, apakah menunda Insentif Nakes sampai 1 tahun dianggap Amanah? Belum lagi kalau kita merujuk kepada pencapaian dari janji politik beliau, apakah sudah terlaksana seluruhnya dan apakah janji yang terabaikan bisa dikatagorikan tidak amanah, ini butuh diskusi yang mendalam dan silahkan didiskusikan secara terbuka,ujar Usman.
Adapun Muara masalah adalah belum dibayar jasa tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, oleh pihak managemen rumah sakit dan pemko, padahal ini adalah hak mereka yang seharus segera di penuhi oleh managemen rumah sakit dan pemko.
Kalau jasa tenaga medis belum diselesaikan, berati pihak managemen rumah sakit dan pemko sudah melanggar UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang didalamnya menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban RS terhadap Pekerja,Tegasnya Usman.*