Home / Pemerintah

Jumat, 15 April 2022 - 14:22 WIB

Pemerintah Terbitkan PP THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Rabu (13/4/2022).

Adanya aturan itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN daerah, pejabat negara, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiunan.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual pada Kamis (14/4/2022).

Aturan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN bagi ASN di pusat. Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden.

Ditambah lagi, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen untuk para ASN, TNI, dan Polri. Adanya tambahan tersebut, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aktif dalam penanganan wabah global COVID-19 yang terjadi.

Kemudian, pemberian sejumlah tunjangan tersebut, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan tujuannya, agar dapat mempercepat pemulihan perekonomian dalam negeri menjadi semakin bergelora beberapa waktu mendatang.

“Menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Presiden. **

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya di Lantik Oleh Pj Bupati

Pemerintah

Imigrasi Indonesia Buka Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport

Aceh Besar

Aceh Besar Mulai Salurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2025

Pemerintah

10 Alat Inovasi TTG Aceh Besar Akan Dipamerkan

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Pantau Pengamanan Jelang Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

Aceh Besar

Capaian P3DN Aceh Besar Tahun 2023 Tembus 76,60 Persen 

News

Gubernur dan Sekda Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP 2021

Internasional

Kloter Pertama 4 Juni, Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji di Tahun 2022