Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 22 April 2022 - 10:03 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah GPDRR, Kemenkumham Permudah Layanan Imigrasi bagi Delegasi dan Peserta

REDAKSI - Penulis Berita

Bali – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah-langkah keimigrasian untuk menyambut kedatangan delegasi dan peserta pertemuan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) atau Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana tahun 2022.

Yasonna menjelaskan pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa dan pemegang Laissez Passer dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.

“Para pemegang paspor diplomatik dan dinas ini harus membawa dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri atau institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari PBB,” jelas Yasonna (21/04) yang menjadi anggota penanggung jawab bidang acara persidangan dan registrasi GPDRR 2022.

Selanjutnya, bagi pemegang paspor biasa yang termasuk dalam 43 negara yang memperoleh Visa on Arrival (VoA) khusus wisata, dapat menggunakan VoA tersebut dengan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari PBB.

“Pemegang paspor biasa di luar 43 negara VoA khusus wisata, dapat mengajukan visa kunjungsn non wisata melalui perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri,” lanjutnya dalam rapat tingkat Menteri evaluasi perkembangan persiapan panitia nasional GPDRR di Bali.

Sementara itu pemegang calling visa bagi 9 negara tetap diberlakukan sesuai prosedur melalui Tim Koordinasi Kunjungan orang asing. Visa bagi jurnalis juga diberikan melalui permohonan kepada perwakilan RI di luar negeri.

Imigrasi telah menyiapkan counter khusus bagi para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Ngurah Rai, serta counter khusus untuk penyandang disabilitas.

GPDRR sendiri merupakan pertemuan PBB yang dilaksanakan setiap dua tahun dalam untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana. Indonesia ditetapkan menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada 23-28 Mei 2022 nanti. (khi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Komisi II DPR RI: Perubahan UUPA Harus Beri Ruang Partisipasi Publik

Pemerintah

Kadiskominfo Simeulue Gelar Pertemuan Bersama General Manager PT Telkom Aceh Terkait Perbaikan Jaringan Internet

Pemerintah

Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya di Lantik Oleh Pj Bupati

Nasional

Kementan Dorong Peningkatan Konsumsi Telur Bantu Peternak Rakyat

Pemerintah

22 Instansi Buka Pelayanan Publik di MPP Aceh Besar

Nasional

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Pemerintah

Komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika

Nasional

Netti Jurnalis Indonesia : Terkait Media, Wartawan Tidak Independent serta Beckup Partai Politik Segera Dibecklist