Aceh Barat Daya – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan delapan orang yang diduga pelaku pencurian ternak milik warga Pantai Barat Selatan. Senin, (25/4/2022).
Ada pun para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Abdya yaitu, RB (30), DW (39) warga Gampong Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, HM (45) warga Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, HJ (50) warga Alue Tho, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, FS (39) warga Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, SDR (44) warga Kuala Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, AD (21) dan RL (57) warga Gampong Krueng Batee Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rivandi Permana dalam rilis yang dikirim ke media mengatakan, telah terjadi penangkapan terhadap delapan orang yang diduga tersangka pencurian hewan ternak milik warga.
Penangkapan tersebut bermula, pada hari Rabu (20/4) sekira pukul 02.30 wib anggota Sat Reskrim Polres Abdya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di TKP 1 yang beralamat di Gampong Geulima Jaya Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya dan TKP 2 yang beralamat di Gampong Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, sering terjadi jual beli hewan ternak jenis kerbau dan sapi yang dihasilkan dari hasil kejahatan atau pencurian.
Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan di TKP 1 dan TKP 2, kemudian sekira pukul 06.30 wib yang bertempat di TKP 1 tiba-tiba masuk 1 unit mobil Innova warna hitam dengan Nopol BL 1332 TF. Kemudian petugas terus melakukan pengintaian, tiba-tiba turunlah 4 orang pelaku dari mobil tersebut dan selanjutnya langsung menurunkan 1 ekor sapi warna hitam di gudang peternakan milik Mayani.
“Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya, HJ, DW yang sempat melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan dan MD, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri,” Sebutnya.
Kemudian Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan dari pelaku yang berhasil ditangkap. Dari pengembangan tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti di Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat kepada penadah atas nama Rusli.
Lebih lanjut dikatakan, aksi pelaku pencurian berlanjut ke TKP 2. Sesampai di TKP 2, petugas melihat terdapat minibus jenis Xenia warna silver yang masuk ke dalam pekarangan gudang peternakan milik Rusli di Desa Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee.
Sesaat kemudian, pihaknya langsung melakukan penggerebekkan terhadap lima orang pelaku. Adapun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut sebanyak empat orang sedangkan satunya lagi merupakan penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pengusutan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, 1 unit mobil minibus Innova warna hitam Nopol BL 1332 TF, 1 unit mobil minibus Xenia warna Silver Nopol BL 1772 JM dan 7 ekor hewan ternak jenis Kerbau.
Atas perbuatan tersangka, pelaku ditetapkan Pasal 363 ayat 1 Point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (RED)