Home / Tni-Polri

Senin, 25 April 2022 - 14:30 WIB

Simpan 14 Jirigen Solar Bersubsidi, Warga Gampong Ie Lhop Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Personel Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap dan mengamankan UB di Mapolres setempat.

Personel Sat Reskrim Polres Abdya berhasil menangkap dan mengamankan UB di Mapolres setempat.

Aceh Barat Daya – Diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, UB (49) warga Ie Lhop, Kecamatan Tangan – Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan Polisi. Senin, (25/4/2022)

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK dalam rilisnya yang dikirimkan ke awak media mengatakan, pihak nya telah melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berinisial UB (49) pekerjaan Wira Swasta, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyimpanan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Awalnya, Tim Reskrim Polres Abdya pada hari Jumat (15/4) sekira pukul 17.00 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan informasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM Jenis Solar yang subsidi Pemerintah di sebuah rumah yang
berada di Desa Ie Lhob Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Abdya.

Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat itu.

Di TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya mendapati seorang laki-laki berinisial UB (49) yang pada saat itu tertangkap tangan sedang menyalahgunakan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah.

Tidak hanya itu, di rumah pelaku polisi juga mendapatkan 14 Jirigen, dimana masing–masing jirigen tersebut berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan BBM tersebut sebanyak 448 liter.

“BBM bersubsidi jenis solar tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500/liter,” Ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 14 Jirigen yang masing-masing berisikan 32 liter BBM solar, 7 jirigen kosong, 1 buah selang berukuran 1,5 meter, 1 unit mobil minibus merk Isuzu Phanter warna biru Nopol BL 427 AS dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah),” Pungkasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polantas Pijay Sosialisasikan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Untuk Murid SD

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama HUT Ke-45 Samsat

Tni-Polri

Bawakan Nasi Tumpeng dan Kue Tart, Pangdam V/Brawijaya beri Kejutan Kapolda Jatim di Hari Bhayangkara ke-76

Tni-Polri

Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM kunjungan kerja ke Yonzipur 16/DA.

Tni-Polri

Penerangan Kodam IM melaksanakan kegiatan Pembinaan Media Masa.

Daerah

Personil Gabungan BNN, TNI Polri Kembali Temukan 8 Hektar Lahan Ganja Di Aceh Besar

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda perintahkan Karya Bhakti dalam Rangka Peringatan HUT Ke-79 TNI.

Advertorial

Peringati HUT Penerangan TNI AD ke 71, Keluarga Besar Pendam IM Ziarah ke TMP Banda Aceh