Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 6 Mei 2022 - 13:11 WIB

34 Napi di Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 2022

REDAKSI - Penulis Berita

Merauke – Pada Idul Fitri 2022 ini sebanyak 34 orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Merauke mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas.

Masing-masing yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan 23 orang, remisi 1 bulan 15 Hari sebanyak 6 orang dan yang langsung bebas 1 orang atas nama Mursalim alias Salim memperoleh remisi sebanyak 15 hari.

“Remisi Idul Fitri 2022 yang diberikan kepada Napi di Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 34 orang,” ujar Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans, Pada Kamis (5/5/2022).

Kalapas menyebut ada 17 narapidana Islam tidak diusulkan remisi Idul Fitri 2022, karena 4 sedang jalani Subsider, 4 tipikor (Tindak Pidana Korupsi), 9 belum memenuhi syarat atau bulan berkelakuan baik dan masih status tahanan Islam sebanyak 15 orang.

Di Lapas Kelas IIB Merauke terdapat 384 orang narapidana. Yang beragama Islam 66 orang. Narapidana pria 48 orang narapidana perempuan 3 orang, tahanan laki-laki 143 orang dan tahanan perempuan 1 orang.(inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Amanda Soemedi Sebut Peran Penting Duta Baca Tularkan Budaya Literasi

Pemerintah

Tim USK Serahkan Draft Revisi UU RI No 11/2006, Anggota DPR Aceh Beri Catatan Penting

Pemerintah

PJ Bupati Aceh Barat Berikan Orasi Ilmiah di FISIP UIN Ar-Raniry

Nasional

Rakornas PB 2023, ini Tujuh Butir Arahan Presiden

Pemerintah

Hadapi Krisis, Wapres Perintahkan Kementan  Fokus Pada Pengembangan Target Produksi Pangan

Pemerintah

Bupati Ramli MS Terima Anugerah KDI Tahun 2022 di Kota Semarang

Daerah

Mafindo Aceh dan IMM Gelar Sekolah Kebangsaan Tular Nalar

Daerah

BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh