Home / Daerah / Pemerintah

Jumat, 6 Mei 2022 - 13:11 WIB

34 Napi di Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 2022

REDAKSI - Penulis Berita

Merauke – Pada Idul Fitri 2022 ini sebanyak 34 orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Merauke mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas.

Masing-masing yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan 23 orang, remisi 1 bulan 15 Hari sebanyak 6 orang dan yang langsung bebas 1 orang atas nama Mursalim alias Salim memperoleh remisi sebanyak 15 hari.

“Remisi Idul Fitri 2022 yang diberikan kepada Napi di Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 34 orang,” ujar Kalapas Merauke Lukas Laksana Frans, Pada Kamis (5/5/2022).

Kalapas menyebut ada 17 narapidana Islam tidak diusulkan remisi Idul Fitri 2022, karena 4 sedang jalani Subsider, 4 tipikor (Tindak Pidana Korupsi), 9 belum memenuhi syarat atau bulan berkelakuan baik dan masih status tahanan Islam sebanyak 15 orang.

Di Lapas Kelas IIB Merauke terdapat 384 orang narapidana. Yang beragama Islam 66 orang. Narapidana pria 48 orang narapidana perempuan 3 orang, tahanan laki-laki 143 orang dan tahanan perempuan 1 orang.(inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Buka Rakernis Biro Logistik Polda Jawa Barat Tahun Anggaran 2024

Daerah

Cold Storage Sudah Berjalan Selama 1 Tahun, Dirjend PSDKP: Pengelolaan Sepenuhnya Dikelola DKP Aceh

Pemerintah

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kunjungin SDN 1 Lhoknga  

Daerah

Personel Polres Karawang Terjang Banjir, Demi Evakuasi Warga Ke Tempat Aman

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Pimpin Aksi 1 Jam Memungu Sampah dan Tanam Pohon di Ponpes Oemar Diyan

Pemerintah

Kemenkumham Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu Yang Berhadapan Dengan Hukum

Pemerintah

BPBD Balangan: Waspada Ular Kobra di Musim Hujan