Banda Aceh – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fuadri mengatakan momentum pemekaran Provinsi Papua menjadi lima provinsi oleh pemerintah pusat, diharapkan menjadi peluang baru untuk persetujuan pemekaran enam kabupaten baru di Provinsi Aceh.
“Momentum pemekaran Provinsi Papua menjadi lima provinsi baru ini, kita harapkan menjadi sebuah peluang ke depan bagi Aceh untuk pembentukan enam calon daerah otonomi baru atau CDOB,” kata Fuadri di Meulaboh, Kamis (13/05/2022).
Ada pun enam calon daerah otonomi baru di Provinsi Aceh tersebut yaitu Kabupaten Aceh Selatan Jaya di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Silaut Besar di Kabupaten Simeulue, serta Kota Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Kabupaten Aceh Raya di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu masing-masing berada di Kabupaten Aceh Utara.
Fuadri mengatakan dengan adanya proses pemekaran provinsi baru di Papua, ia berharap kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau pemerintah pusat, agar enam calon daerah otonomi baru di Aceh juga turut mendapatkan prioritas jika ada ruang untuk pemekaran.
“Kita ketahui saat ini negara sedang fokus penataan pemulihan ekonomi dan pandemi COVID-19, namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemekaran daerah,” katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, guna mewujudkan pemekaran enam calon daerah baru di Aceh, pihaknya saat ini terus melakukan berbagai upaya termasuk dengan melakukan komunikasi dengan jajaran pemerintah, serta melakukan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.
Fuadri juga mengharapkan agar rencana pemekaran enam calon daerah baru di Aceh tersebut, nantinya dapat menjadi prioritas pemerintah pusat untuk dilakukan pemerkaran.
“Aceh sudah sangat siap (pemekaran), kita dorong bersama-sama agar segera lahir,” pungkasnya. [Parlementaria]