Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Area berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial CAB (26) warga Pasar V Tembung Gang Durian Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area saat dikonfirmasi wartawan,pada Selasa (7/6/2022) menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Syahbana Rysan Azmi (26) warga Jalan AR Hakim Gang Pacarno Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, yang tertuang di Nomor: LP/B/417/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area.
“Pada laporan tersebut, Kamis (26/5) sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumahnya dan langsung memarkirkan sepedamotor Yamaha NMax warna hitam BK 3784 AKC miliknya di dapur belakang rumah dengan kunci kontak masih lengket. Setelah itu korban menuju kamarnya untuk tidur,” terangnya.
Lanjut Kanit, Jumat (27/5) sekira pukul 03.50 WIB, korban bangun dan hendak menuju kamar mandi untuk mandi. Namun korban sontak terkejut lantaran mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban yang curiga berjalan menuji teras rumah, dan ternyata pintu pagar besi juga sudah terbuka.
“Korban bergegas menuju dapur rumahnya. Ternyata sepedamotor dan 2 tabung gas serta barang berharga miliknya telah disatroni pencuri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Petugas Reskrim kita yang menerima laporan korban segera menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP serta memintai keterangan tetangga korban guna kepentingan penyelidikan,” katanya.
Setelah diselidiki sambung Philip, pihaknya mengungkap identitas pelaku berinisial CAB. Kamis (2/7) sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di satu rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Perbaungan Gang Manggis, Deliserdang.
“Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di tujuan, saya bersama anggota menggerebek satu rumah dan berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi, CAB mengakui pencurian yang dilakukannya. Dari lokasi turut disita sepedamotor hasil curian yang belum sempat dijual pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kanit Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pagar besi runah korban, setelah itu menarik paksa jendela depan rumah menggunakan tangannya hingga terbuka Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan membuka pintu. Dengan leluasanya pelaku menggasak sepedamotor, barang berharga dan 2 tabung gas milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” tegasnya mengakhiri. (red/Leodepari)