Home / Nasional

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:55 WIB

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Dewan Pers akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat.

Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban.

“Dalam dua minggu ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual.

Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Ia mewanti-wanti media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata tapi tak sesuai dengan etika jurnalistik.

Konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.

Yadi menambahkan, selama 2022, Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan.

Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dia berharap kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.

Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring, Dewan Pers pun melakukan teguran.

Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers untuk melakukan audiensi secara daring.

“Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami.Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten- konten selanjutnya,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau seluruh media berbagai platform menjaga kehidupan pers yang sehat.

Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.

Untuk diketahui, pekan lalu Dewan Pers sudah menegur JPNN yang memberitakan tayangan berbau provokasi seksual.

Pimpinan JPNN, saat dipanggil Dewan Pers melalui aplikasi Zoom, sudah menyadari potensi pelanggaran etika dari berita tersebut.

JPNN juga berjanji akan memperbaiki berita tersebut dan konten selanjutnya.

Sedangkan pada Selasa (14/6), Dewan Pers juga melalui Yadi Hendriana memanggil pimpinan media herstory.co.id yang diwakili pemimpin redaksinya, Clara Aprilia Sukandar.

Media herstory.co.id dinilai berpotensi melanggar etika dan mengeksploitasi aktivitas seksual dalam salah satu beritanya.

Redaksi herstory.co.id meminta maaf kepada publik atas berita yang tak selayaknya tersebut dan bersedia mencabut seluruh tayangan itu.

Selanjutnya, redaksi herstory.co.id juga akan senantiasa memperhatikan etika jurnalistik dan norma yang berlaku di masyarakat dalam menyajikan berita.

 

 

 

Dikutip dari detik.com

Share :

Baca Juga

Internasional

Yasonna Teken Perjanjian Ekstradisi : Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Daerah

Polisi Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Empat Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

Nasional

Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Benar, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

Hukrim

Advokat Merasa Dirugikan, AMIB Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataannya

Nasional

Polda Jabar Sampaikan Bukti – Bukti dan Peran Penting PS Alias Perong Dalam Kasus Pembunuhan Vina – Eki

Daerah

Menkeu : Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,92 Triliun

Nasional

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Daerah

Petugas Jasa Raharja Bener Meriah Survey dan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas