Home / Daerah / Parlementarial

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:14 WIB

Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yahya) mengatakan hukum adat laut Aceh ini sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS).

Hal ini disampaikan pada seminar internasional yang bertema “Rescue of Refugees at The Sea: Loopholes Between Indonesian Law and Adat Aceh” yang digelar yayasan Geutanyoe di Hotel Hermes Place, Banda Aceh, Selasa (28/06/2022)..

“Aksi penyelamatan pengungsi yang dilakukan nelayan Aceh selama ini sesuai dengan hukum adat nelayan Aceh, yang mewajibkan nelayan Aceh untuk menolong siapapun yang membutuhkan bantuan di laut.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Itu sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS)”, kata Pon Yahya saat menyampaikan kata sambutan.

“Aceh sebagai daerah terdepan yang terlibat dalam penyelamatan pengungsi di Indonesia. Para nelayan tetap harus menjaga kedaulatan negara selain itu kemanusiaan juga harus kita selamatkan,” ujarnya Ketua DPR Aceh.

Ia menambahkan, melalui seminar internasional tentang penyelamatan di laut ini, dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dipadukan antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum adat dalam upaya penangganan pengungsi sehingga bisa jadi produk hukum yang memberikan perlindungan bagi penyelamat berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Selain permasalahan pengungsi rohingya, Aceh juga ada masalah besar tentang sangketa 4 pulau dengan provinsi Sumatra Utara,

Ia menjelaskan sangketa tersebut bisa mengarahkan bentrok fisik antra nelayan Aceh dengan nelayn Sumut. Apabila tidak di antisipsi dapat menyebabkan desintegrasi bangsa.

Permasalahan batas Aceh menjadi poin penting salah satu perjanjian damai Aceh terkhusus poin 1.1.4 tentang perbatasan Aceh dan poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

DPR Aceh Berharap kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa 4 pulau tersebut, sebelum potensi konflik itu terjadi.

Pemerintah pusat telah memutuskan sepihak dan tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956 sehingga bisa kita katakan keputusan tersebut cacat hukum, ungkapnya.

Permasalahan Aceh tidak Hanya persoalan sektoral umum saja, tetapi harus dikaitkan dengan MoU Helsinki yang sudah menjadi semacam konstitusi baru bagi Aceh, tutup Pon Yahya. (nz*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersihkan Saluran Perairan Sawah, Babinsa Turun Tangan Bantu Petani

Daerah

Keanekaragaman Hayati – PIM Edukasi Konservasi Penakaran Rusa

Daerah

Pelda Azhari Babinsa Posramil Simpang Mamplam Laksanakan Komsos Dengan Petambak Udang

Daerah

Polres Bireuen Dinobatkan sebagai Peraih IKPA Terbaik Pertama oleh KPPN

Daerah

Banjir di Kota Pasuruan Berangsur Surut

Daerah

Presiden dan Ibu Iriana Lepas Tukik Penyu di Wakatobi

Daerah

Pangdam IM Silaturahmi Dengan Wali Nanggroe Aceh.

Advertorial

Pelatihan Kemandirian Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tondano