Home / Daerah / Parlementarial

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:14 WIB

Hukum Adat Laut Aceh Sejalan Dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS)

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yahya) mengatakan hukum adat laut Aceh ini sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS).

Hal ini disampaikan pada seminar internasional yang bertema “Rescue of Refugees at The Sea: Loopholes Between Indonesian Law and Adat Aceh” yang digelar yayasan Geutanyoe di Hotel Hermes Place, Banda Aceh, Selasa (28/06/2022)..

“Aksi penyelamatan pengungsi yang dilakukan nelayan Aceh selama ini sesuai dengan hukum adat nelayan Aceh, yang mewajibkan nelayan Aceh untuk menolong siapapun yang membutuhkan bantuan di laut.

Itu sangatlah sejalan dengan hukum laut internasional (UNCLOS)”, kata Pon Yahya saat menyampaikan kata sambutan.

“Aceh sebagai daerah terdepan yang terlibat dalam penyelamatan pengungsi di Indonesia. Para nelayan tetap harus menjaga kedaulatan negara selain itu kemanusiaan juga harus kita selamatkan,” ujarnya Ketua DPR Aceh.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Ia menambahkan, melalui seminar internasional tentang penyelamatan di laut ini, dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dipadukan antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum adat dalam upaya penangganan pengungsi sehingga bisa jadi produk hukum yang memberikan perlindungan bagi penyelamat berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Selain permasalahan pengungsi rohingya, Aceh juga ada masalah besar tentang sangketa 4 pulau dengan provinsi Sumatra Utara,

Ia menjelaskan sangketa tersebut bisa mengarahkan bentrok fisik antra nelayan Aceh dengan nelayn Sumut. Apabila tidak di antisipsi dapat menyebabkan desintegrasi bangsa.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Permasalahan batas Aceh menjadi poin penting salah satu perjanjian damai Aceh terkhusus poin 1.1.4 tentang perbatasan Aceh dan poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.

DPR Aceh Berharap kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sangketa 4 pulau tersebut, sebelum potensi konflik itu terjadi.

Pemerintah pusat telah memutuskan sepihak dan tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956 sehingga bisa kita katakan keputusan tersebut cacat hukum, ungkapnya.

Permasalahan Aceh tidak Hanya persoalan sektoral umum saja, tetapi harus dikaitkan dengan MoU Helsinki yang sudah menjadi semacam konstitusi baru bagi Aceh, tutup Pon Yahya. (nz*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid Humas :Perkuat Tali Silaturahmi Dengan Awak Media, Bidhumas Polda Kalbar Adakan Acara Kemitraan

Daerah

Pertemuan Awak Media Dengan Sekwan DPRK Aceh Timur, Untuk Meluruskan Adanya Miskomunikasi

Daerah

Masyarakat Bireuen Diminta Waspadai Rezim Pencetus Money Politik Pada Pilkada Tahun 2024

Daerah

Dalam Rangka Jumat Bersih, Babinsa Koramil Jangka Gotong Royong Bersama Muspika

Daerah

Gubernur Aceh : Jangan Pernah Ragukan Dukungan Saya Untuk KKR Aceh

Daerah

Sambut Peringatan Hari Kemerdekaan, Personel Posramil Simpang Mamplam Bersihkan Lapangan Upacara

Daerah

Percepat Vaksinasi Anak, Kapolresta Mojokerto Semangati Siswa SD

Daerah

Tingkatkan Kualitas Layanan, BSI Upgrade ATM di Aceh