JAKARTA – Bharada E akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa berdarah di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Joshua.
Pengakuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu disampaikan saat mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jubir LPSK, Rully Novian menyatakan, permohonan perlindungan saksi Bharada E itu saat ini masih dalam penelaahan. “Ini baru permohonan (perlindungan),” ucap Rully seperti dilansir PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (23/7).
LPSK sampai saat ini juga masih belum bisa menyimpulkan apakah Bharada E merasa terancam atau tidak sehingga minta dilindungi. “Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak. Tetapi memang kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.
Rully juga mengungkap bahwa Bharada Richard telah menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Akan tetapi, ia enggan mengungkap cerita baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua, versi Bharada E. “Dia (Bharada E) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya,” ungkap Rully.
Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E. “Kami masih mendalami soal itu,” ucap Edwin Partogi.
LPSK juga berencana memintai keterangan ulang Bharada E sekaligus melakukan pemeriksaan psikologisnya. Lagi, Edwin juga enggan membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang disampaikan Bharada E kepada LPSK.
“Jadi, keterangan sebelumnya itu menyangkut peristiwa dan rangkaian sebelum peristiwa dan setelah peristiwa,” ungkap Edwin.
Untuk diketahui, setiap pemohon perlindungan saksi LPSK, harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya menceritakan kronologi peristiwa hukum yang dialaminya.
Pelapor juga harus menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut. “Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa,” jelas Edwin.
LPSK juga tidak sembarangan mengabulkan permohonan perlindungan saksi. “Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya. Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E),” tandas Edwin Partogi. [Jawa Pos]