JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan Korps Bhayangkara akan membuka sejelas-jelasnya kasus ini ke publik.
“Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik,” ucapnya, Minggu 24 Juli 2022.
Dia mengungkapkan, sejak awal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya, dalam kaidah KUHP tentu ada beberapa hal yang tak bisa diungkap secara detail karena masuk dalam materi penyidikan.
Dia mengatakan, prarekonstruksi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.
“Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam melakukan pembuktian secara ilmiah, semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada.
Sehingga, dia menegaskan dengan adanya prarekonstruksi ini diharap bisa membuka fakta yang sesungguhnya.
“Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang,” kata dia lagi. ***