Home / Daerah

Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:15 WIB

411 Narapidana Lapas Kelas II B Meulaboh Dapatkan Remisi

REDAKSI - Penulis Berita

Meulaboh – Usai pelaksanaan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, Bupati Aceh Barat H. Ramli MS menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Meulaboh yang berada di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat pada Rabu (17/08/2022).

Dari total 554 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, sebanyak 411 orang dinyatakan berhak menerima remisi umum dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada HUT RI ke-77 tahun 2022, karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Barat, Ramli MS, menyampaikan warga binaan pemasyarakatan juga merupakan warga negara Indonesia yang harus dipenuhi segala hak-hak nya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Oleh sebab itu, ia berharap pembinaan bagi warga binaan di Lapas Meulaboh ini harus dilakukan dengan baik dan mampu merubah pola pikir serta prilakunya menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat ujarnya.

Selain melatih ketrampilan, kata dia, warga binaan juga harus di berikan pemahaman agama yang mumpuni, agar ketika keluar nanti, mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan di terima oleh masyarakat tuturnya.

Ia juga berharap Lapas kelas IIB Meulaboh bisa menggandeng para akademisi dari Perguruan Tinggi untuk membuat sebuah kajian tentang faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga hasil kajian itu nantinya bisa menjadi rekomendasi bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat pintanya.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

“Kehidupan ini adalah menjalankan ketentuan Allah SWT, yang penting ada keinginan untuk berubah dan memperbaiki diri menjadi lebih baik” pungkas Ramli MS.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Drs. Said Syahrul, menyampaikan narapidana yang berhak menerima remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini berjumlah 411 orang, dari total 554 orang warga binaan dalam Lapas Meulaboh.

“Warga binaan yang menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, sedangkan selebihnya ada yang masih dalam status tahanan dan juga belum memenuhi syarat” tutur Syahrul.

Baca Juga :  Peringati Maulid, Rumoh Tahfidz Dar El Ilmi Abdya Gelar Perlombaan Diantaranya Tahfidz Quran Juz 29 dan 30

Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat perundang-undangan. Sedangkan Remisi umum, lanjutnya, adalah remisi yang diberikan setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni setiap tanggal 17 Agustus, seperti yang diberikan saat ini tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Barat di dampingi Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh bersama unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat daerah lainnya juga meninjau langsung fasilitas dan aktifitas warga binaan pemasyarakatan yang ada dalam Lapas kelas IIB Meulaboh.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur: Remisi adalah Bentuk Penghargaan atas Kedisiplinan dan Pembenahan Diri

Daerah

Polisi Bantu Kerja Bakti Masyarakat Salakaria untuk Pembangunan Saluran Air di Dusun Sukarasa

Daerah

Kanit Intelkam Polsek Air Besar Landak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

Daerah

Pemkab Aceh Barat Lakukan Kerjasama dengan LKBN Antara

Daerah

Lasinka Fc Raih Juara 2 Turnamen Futsal Corporate, Ugi Lamandau dinobatkan Sebagai Top Scorer

Daerah

Terkait Draf Revisi UUPA Komasa Usul Kedaulatan Tata Kelola Migas Aceh

Daerah

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Masjid Sheikh Zayed Kota Surakarta

Daerah

Sah! Munawar Khalil Terpilih sebagai Ketua Umum IKA FISIP USK