Banda Aceh – Sejak ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Muntahar alias Mun alias MBO bersama ketiga DPO Ilegal Mining dan ilegal Loging lainnya belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis, mendorong pihak kepolisian agar serius dalam mengejar dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining tersebut, yang pelakunya diduga masih berkeliaran di Tanah Aceh.
“Kita mendukung dan mendorong Polres Pidie segera menangkap pelaku tersebut dan kami dari LASKAR yakin jika tersangka masih berada di Aceh, belum melarikan diri ke luar daerah,” ujar Mukhlis, Minggu, 21 Agustus 2022.
Mukhlis berharap pihak kepolisian jangan mau diintervensi oleh pihak yang punya hubungan baik dengan para pelaku penambang emas ilegal dan pelaku ilegal loging di Geumpang, “Siapapun pelakunya harus ditindak oleh pihak Kepolisian, kita akan memberikan dukungan penuh,” ungkapnya.
Ketua Harian LASKAR itu menegaskan, jika ia mendapatkan informasi kalo ada pihak tertentu yang sengaja melindungi tersangka kasus ilegal mining dan ilegal loging tersebut agar tidak bisa ditangkap oleh pihak Kepolisian, maka sudah seharusnya sang “pelindung “penjahat” Negara itu wajib dilaporkan ke atasannya di Jakarta.
“Siapa pun jangan coba-coba melindungi “penjahat” yang telah merusak alam Aceh karena itu sama saja berkhianat kepada Republik ini, jangan melindungi “Para Penjahat” yang telah merampok dan “memperkosa” alam Aceh secara kejam selama ini,” ujar Ketua Harian LASKAR.
“Jika kami dapatkan informasi ada oknum yang berusaha melindungi atau menjadi beking, apalagi jika oknum tersebut berasal dari Institusi Negara, kami dari LASKAR akan serius untuk segera melaporkan oknum tersebut kepada atasannya agar ditindak secara hukum bahkan bila perlu dipecat, karena tidak ada yang boleh menjadi beking penjahat di Negara tercinta ini,” katanya.
Selain Muntahar alias Mun alias MBO, ada 2 orang pelaku ilegal mining lainnya dan 1 orang pelaku ilegal Loging yang hari ini juga masih dicari oleh pihak kepolisian, yaitu M.Azhari Alias Bang M dan Musliadi serta Iskandar, mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Ilegal Mining dan ilegal loging di Polres Pidie ungkap Ketua Harian LASKAR.
Ke-empat tersangka yang telah masuk DPO Polres Pidie itu ada tiga orang yaitu Muntahar,Musliadi dan Azhari alias Bang M, dijerat dengan pasal ilegal Mining telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUH-Pidana.
Sementara seorang lagi bernama Iskandar terduga DPO Ilegal Loging dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e ) Jo Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
LASKAR tetap memonitor perkembangan pencarian para tersangka tersebut. “Kami yakin pihak Kepolisian khususnya Polres Pidie tidak akan main-main melaksanakan tugasnya. Harapan kami, Kepolisian jangan pernah takut dalam menjalankan tugas Negara karena Kepolisian salah satu garda terdepan dalam melakukan Penegakkan Hukum di Republik ini,” tutup Ketua Harian LASKAR.
Pres Riles Yayasan LASKAR