KSINews – Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali amankan 5 (lima) orang tersangka diduga penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dalam waktu dua hari secara terpisah. Senin, (29/8/2022).
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto SH. MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi pada hari Jumat (26/8) sekitar pukul 22.00 Wib bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika di Desa Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.
Selanjutnya dikatakan, Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku tersebut petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Keulele, kemudian petugas melihat ada seseorang yang mempunyai ciri-ciri yang samadengan pelaku disaat sedang mengendarai sepeda motor dijalan Desa tersebut. Kemudian petugas langsung menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan.
“Sempat melarikan diri namun petugas berhasil meringkus dan mengamankan tersangka. Sesaat kemudian petugas langsung menghubungi perangkat Desa tersebut untuk hadir ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, Tersangka tersebut iyalah, AD (21) belum bekerja, warga Desa padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita di rumah tersangka dan disaksikan oleh peragkat Desa berupa, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 200 Gram, 1 (satu) kotak rokok merk Panamas yang berisi daun Ganja kering dengan berat 3,04 Gram, 1 (Satu) Kotak rokok merk Gudang garam yang berisi 1 (satu) batang rokok yang di campur dengan daun Ganja kering dan 1 (satu) Handphone Merk Hotwav warna Grey.
Terpisah, Pada Hari Sabtu (27/8) Personel Sat Resnarkoba juga menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang diduga tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto SH. MH mengatakan, sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Setelah memastikan informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Pada saat di amankan kedua orang pelaku tersebut sedang duduk di pinggir jalan di samping gerobak martabak di Desa Kuta Tuha,b kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu, IF (28) warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, dan AG (24) warga Desa Ladang, Kecamatan Susoh.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja, dengan berat/brutto 9,50 Gram di etalase atas gerobak martabak,” ujarnya.
Selanjutnya, Pelaku mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari ZS (33) pekerjaan nelayan, yang juga merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh.
Sejam kemudian, pada pukul 02.00 Wib, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku ZS. Petugas langsung mencari ke rumah pelaku tersebut namun saat petugas melintasi jalan Hj. Cut Anyak Dini Desa Padang Baru, petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku tersebut, setelah diamankan kemudian petugas melakukan penggeledahan yang kemudian menuju ke rumah pelaku tersebut untuk melakukan penggeledahan rumah dan di rumah pelaku dapat ditemukan barang bukti berupa.
1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam plastik warna biru, dengan berat/brutto 40 Gram
di atas kotak minyak bensin di dalam kamar rumah pelaku.
“Pelaku juga mengakui ada menjual Narkotika jenis Ganja kepada IF dan AG yang sudah di tangkap sebelumnya. Kemudian kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja yang dijual dan dimilikinya tersebut adalah dari YMF (21) juga merupakan warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh,” tuturnya.
Selanjutnya, sejam kemudian sekira pukul 03.00 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku YMF dengan langsung menuju ke rumah nya. Sesampai di rumah pelaku kemudian petugas dapat mengamankan pelaku dan kemudian bersama perangkat Desa langsung melakukan penggeledahan rumah dan petugas dapat menemukan barang bukti berupa.
1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku, dengan berat/brutto 6,01 Gram di dalam kamar mandi di atas dinding kamar mandi rumah pelaku tersebut.
Pelaku mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya ada menjual Narkotika jenis Ganja kepada rekan-rekan nya yang sudah duluan diamankan oleh pihak Resnarkoba.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan iyalah, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas Buku dengan berat bruto 9,50 Gram. 1 (satu) buah handphone merk iphone warna hitam. 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah. 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas Koran di dalam pelastik warna biru, dengan berat/brutto 40 Gram. 1 (satu) handphone merk infinix warna biru. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku, dengan berat/brutto 6,01 Gram.N1 (satu) batang rokok dji sam soe yang sudah di campur daun Ganja kering. 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam.
Atas perbuatannya, masing-masing Pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)