KSINews – Musyawarah Olah Raga Kabupaten (MUSORKAB) ke V Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Nagan Raya, 16 Cabang Olahraga (Cabor) menolak hasil Musorkab, di Aula Wisma Syari’ah Ujong Fatihah Kecamatan Kuala, Kamis, (03/11/2022).
Adapun yang memimpin persidangan, sebagai ketua Tim Caretaker KONI Nagan Raya Devied JP dan didampingi oleh sekretaris. Setelah itu, langsung dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan Musorkab V Koni Nagan Raya dengan pasal per pasal.
Untuk selanjutnya, pimpinan sidang mengumumkan nama nama calon yang muncul, yakni Edian Syahputra. SE. ( BOS LP) dan Tgk. Samsuar dengan sapaan Wan Malaya untuk masa periode 2022 -2026.
Setelah di umumkan kedua Calon melanjutkan membaca Visi dan Misi kedua Kandidat, setelah itu salah satu Calon Ketua Koni Nagan Raya Edian Syahputra. SE ketika mendengar dari pimpinan sidang yang bahwa pemilihan dengan cara terbuka yaitu cara menujukan tangan.
Lalu Edian mengukapkan dengan isi hati sendiri yang bahwa jika pemilihan Ketua KONI Nagan Raya dengan Cara terbuka dan cara tunjuk tangan Saya ( Edian) Mengudurkan diri. Kata Edian dengan Nada Sehat . Jum’at. 04/11/2022
Lanjut edian yang bahwa kita bukan takut untuk bertarung, kalau dengan cara tunjuk tangan tentu nya bisa terjadi Konflik di dalam ruangan. Maka jika pimpinan sidang dengan mengunakan sifat dan akal Dewasa tak mukin dengan cepat mengambil keputusan dengan ketuk palu dengan secapatnya. Ucap edian
Selanjutnya ada 16 Cabor diasaat pimpinan sidang mengambil sikap tentang tata cara pemilihan secara tunjuk tangan satu persatu meningalkan ruangan sidang, dikarnakan sangat kecewa sikap Caretacer sekaligus pimpinan sidang.
Salah satu ketua Cabor juga mengukapkan kepada awak Media sangat kecewa kepada tim Caretaker Koni Naga Raya, dan juga sebagai pimpinan sidang sementara, disaat membaca tata tertib ( Tatib) para Peserta sidang belum habis menjawab lansung ketuk palu terkait tata cara pemilihan Calon dengan terbuka melalui tunjuk tangan.
Di Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI bab V pasal 35.3(e) sudah jelas tertera yang bahwa setiap putusan yang diambil di dalam Musorkab di lakukan melalui pemusyawaratan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai Mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara. Dan putusan adalah sah bila mana disetujui oleh 50 % + 1 dari suara yang sah. Tapi disaat pimpinan sisang mengatakan secara terbuka melalui tunjutagan tidak memenuhi courum 50 % + 1 . Dikarnakan pimpinan sidang dengan cepat mengetuk palu dan melainkan tidak tetara dengan mengunakan tujuk tangan maka dengan itu kami minta kepada Pengurus KONI Provinsi Aceh untuk di tinjau ulang hasil Muskob V Nagan Raya pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 kemaren.
Karna Muskob KONI tidak sesuai dengan tata terib dan AD / ART maka kami atas nama Cabor minta para pengurus KONI Provinsi Aceh meninjau ulang. Apa bila tidak meninjau ulang kami ada 16 Cabor menolak hasil Muskob. Tutupnys salah satu Cabor danjuga sebagai peserta.[]