Home / Pemerintah

Kamis, 10 November 2022 - 17:18 WIB

Ditetapkan dalam Prolega 2022, Ketua DPRA Apresiasi Inisiator Perubahan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat

REDAKSI - Penulis Berita

RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat, (Foto: Dok.Ist)

RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat, (Foto: Dok.Ist)

KSINews | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, ditetapkan dalam prolega prioritas tahun 2022.

“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun jinayah agar angka pelecehan seksual, khususnya terhadap anak-anak, dapat berkurang karena anak-anak adalah tumpuan masa depan,” kata Saiful Bahri dalam RDPU di Gedung Paripurna DPR Aceh Banda Aceh, Kamis, (10/11/2022).

Sebutnya, Aceh sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.

“Hukum Jinayat (hukum pidana) merupakan bagian dari syariat islam yang dilaksanakan di Aceh. dan amanah dari pasal 125 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” ucapnya.

Menurutnya, proses sosial dan perkembangan masyarakat saat ini membuat Qanun Hukum jinayat diperlukan penguatan untuk kesempurnaannya.

“Perlu kita garis bawahi juga bahwa dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat sering menimbulkan sejumlah perdebatan, terutama berkenaan dengan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual. oleh karena itu, DPRA pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat qanun hukum jinayat ini dengan melakukan perubahan,” tuturnya.

Disampaikan juga kegiatan RDPU ini bertujuan untuk penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang hukum jinayat ini, dan untuk memenuhi pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun. Yang antara lain,” Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis baik melalui RDPU, sosialisasi, seminar, lokakarya dan diskusi.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Presiden Jokowi melantik Laksamana Madya TNI Muhammad Ali Sebagai KSAL

Nasional

SSDM Polri Gelar Webinar Peningkatan Pelayanan Polri yang Responsif Gender

Nasional

Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Daerah

Bupati Santuni Anak Yatim Dalam Safari Ramadhan Di Masjid Al-Ikhlas Alue Krueb

Pemerintah

Berhasil Torehkan Kinerja Terbaik, Kakanwil Kumham Sumut Lepas Bangga Dua Rekan Andalan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lakukan Berbagai Upaya Atasi Hama Wereng

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUPA, PPAS, dan Raqan RPJPD ke DPRK Aceh Besar

Nasional

Kemenkumham Jalankan Mudik Bareng Pegawai dan Keluarga