Home / Pemerintah

Kamis, 10 November 2022 - 17:18 WIB

Ditetapkan dalam Prolega 2022, Ketua DPRA Apresiasi Inisiator Perubahan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat

REDAKSI - Penulis Berita

RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat, (Foto: Dok.Ist)

RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat, (Foto: Dok.Ist)

KSINews | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, ditetapkan dalam prolega prioritas tahun 2022.

“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun jinayah agar angka pelecehan seksual, khususnya terhadap anak-anak, dapat berkurang karena anak-anak adalah tumpuan masa depan,” kata Saiful Bahri dalam RDPU di Gedung Paripurna DPR Aceh Banda Aceh, Kamis, (10/11/2022).

Sebutnya, Aceh sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.

“Hukum Jinayat (hukum pidana) merupakan bagian dari syariat islam yang dilaksanakan di Aceh. dan amanah dari pasal 125 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” ucapnya.

Menurutnya, proses sosial dan perkembangan masyarakat saat ini membuat Qanun Hukum jinayat diperlukan penguatan untuk kesempurnaannya.

“Perlu kita garis bawahi juga bahwa dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat sering menimbulkan sejumlah perdebatan, terutama berkenaan dengan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual. oleh karena itu, DPRA pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat qanun hukum jinayat ini dengan melakukan perubahan,” tuturnya.

Disampaikan juga kegiatan RDPU ini bertujuan untuk penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang hukum jinayat ini, dan untuk memenuhi pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun. Yang antara lain,” Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis baik melalui RDPU, sosialisasi, seminar, lokakarya dan diskusi.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Hadiri Perayaan Maulid Nabi dan Haul ke-27 Syaikhuna Abu Chiek Ulee Titi 

Pemerintah

Ridwan Kamil: Kemuliaan Ada Dalam Kepribadian

Pemerintah

Kapuspenkum Kejagung : Restorative Justice adalah Kewenangan yang Diberikan UU

Pemerintah

Petugas DLHK3 Bergerak Cepat Tanggani Pohon Tumbang yang Menimpa Kendaraan

Nasional

Perpanjang Asimilasi COVID-19, Kemenkumham Terbitkan Permenkumham RI Nomor 43/2021

Aceh

Wabup Aceh Besar Buka Penghargaan Perencanaan dan Inovasi Daerah Tahun 2025

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah SD/MI

Berita

Jadi Menko Polkam Ad Interim, Menhan Sjafrie Kini Jabat 4 Posisi di Pemerintahan Prabowo