KSINews, Pontianak – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati menjadi narasumber kedua pada kegiatan Rapat Rapat Koordinasi Anggota Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan di Star Hotel Pontianak, Selasa (29/11).
Dalam ketentuan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanahkan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berdasarkan hal tersebut satuan polisi pamong praja Kalimantan barat menyelanggarakan kegiatan pengembangan kapasitas dan karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam kegitan pengembangan kali ini Harniati sebagai narasumber memaparkan mengenai “Prosedur dan mekanisme pengangkatan, pemberhentian, mutasi dan pengambilan sumpah janji pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
PPNS diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum atau yang dikawal oleh Kemeterian/Lembaga dimana PPNS tersebut berada.
Kemenkumham sebagai instansi Pembina mempunyasi andil dalam Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, & Pengangkatan Kembali Pejabat PPNS, serta Kartu Tanda Pengenal PPNS sesuai dengan PERMENKUMHAM No. 5 Tahun 2016.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pemeriksaan administrasi terhadap permohonan pengangkatan calon PPNS yang diajukan oleh Pimpinan kementerian / Lembaga pemerintah nonkementerian.
Calon PPNS yang telah memenuhi pemeriksaan administrasi selanjutnya mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Untuk dapat diangkat sebagai Pejabat PPNS, calon Pejabat PPNS yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan juga harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Mutasi Pejabat PPNS dilakukan dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, atau pemerintah daerah, mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain.
Mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda atau mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.
Pemberhentian Pejabat PPNS dari jabatannya dilaksanakan karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. Pemberhentian Pejabat PPNS diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS kepada Menteri.
Menteri Hukum dan HAM memiliki peranan yang signifikan dan dapat melakukan kerja sama dengan pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi Pejabat PPNS dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pejabat PPNS yang bersangkutan. Kemudian dalam melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Pejabat PPNS.**
Editor: DIMA/ATIN