Home / Nasional

Senin, 12 Desember 2022 - 18:23 WIB

Menkumham Yasonna Tegaskan Perlindungan dan Penegakan HAM

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berupaya memperkuat aspek legislasi dan kebijakan HAM, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu tonggak kemajuan HAM di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12/22).

“Sebagai suatu komitmen untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM),” ucap Yasonna.

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh, Apresiasi Baksos Pramuka di Kawasan Wisata Ule Lheu

Pelaksanaan P5HAM meliputi aspek sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Unit Pelayanan Teknis daerah. Memasikan setiap warga negara dapat menikmati kehidupan yang layak.

“Dengan topangan kebutuhan utamanya, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, sanitasi, dan pekerjaan yang layak. Menjadi komitmen yang kuat untuk membangun peradaban HAM di Indonesia,” tambahnya.

Kemenkumham akan memperkuat penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal dan kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM yang lebih efektif.

Baca Juga :  Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

Selain itu, juga menginisiasi penyusunan kebijakan HAM berbasis bukti, untuk memastikan bahwa HAM betul-betul dinikmati oleh setiap warga negara, dengan target penyelesaian pada tahun 2024.

“Kami mengharapkan dukungan dan sokongan dari berbagai pihak dalam proses pembangunannya. Berharap pengukuran HAM berbasis bukti dapat menjadi penguat regulasi dan kebijakan di masa yang akan datang,” ungkap Yasonna.

Menurutnya, dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Indonesia patut berbangga. Sebab telah berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif, dibandingkan pemenjaraan.

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh, Apresiasi Baksos Pramuka di Kawasan Wisata Ule Lheu

Yasonna menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan KUHP. Baik kepada seluruh lembaga dan pemerintahan, juga kepada seluruh masyarakat.

“Terima kasih kepada masyarakat sipil yang tidak henti-hentinya memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam proses penyusunannya,” imbuhnya.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Nasional

673 Keluarga Terdampak Banjir di Tangerang Selatan

Nasional

Kementerian PUPR Salurkan 60.706 Unit Bantuan Rumah Swadaya

Nasional

Pembelian Alkes Lokal Jadi Modal Utama Tingkatkan Kualitas Produk

Nasional

Sinergi Kemenkumham-Polri Berhasil Gagalkan Ratusan Penyelundupan Narkoba

Daerah

Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Cepat Tanggap dalam Menanggulangi Banjir dan Longsor di Sukabumi

Berita

Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

Nasional

Kapolri : Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian

Daerah

Imigrasi Nunukan Kembali Temukan 6 Paspor Palsu dari Lima Warga Asal Jawa Timur