Home / Pemerintah

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:35 WIB

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip

REDAKSI - Penulis Berita

Menkes Budi Gunadi Sadikin (sumber/foto: Humas Setkab/dok)

Menkes Budi Gunadi Sadikin (sumber/foto: Humas Setkab/dok)

KSINews, Jakarta  – Memperhatikan masukan dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring, Kamis (15/12/22).

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi.

Baca Juga :  Temui Wapres, Sri Mulyani Laporkan Persiapan Rapat Pleno Ketiga KNEKS

Menkes menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” lanjut Menkes.

Baca Juga :  Imigrasi : Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi.

Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:

Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Baca Juga :  Tanam Mangrove: Mitigasi Bahaya Tsunami Kawasan Pacitan Dengan Vegetasi

Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” tandas Budi.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Disnak Aceh bersama Korem 012/TU Tandatangani Kerjasama Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, Disaksikan Wamentan

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Keluarkan Maklumat Bersama Penyelenggaraan Pendidikan

Pemerintah

BNPB Bersama Tim Gabungan Lakukan Monitoring Situasi Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2023

Daerah

Gubernur Jawa Barat – DPRD Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

Pemerintah

Samsi Barmi Apresiasi Kinerja Eksekutif Kendalikan Inflasi

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Wapres di Bandara SIM

Aceh Besar

Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Besar Terima Audiensi Komnas Disabilitas RI

Daerah

Gebyar Vaksinasi Covid 19 Dan Donor Darah Berhadiah, Hiasi HUT Aceh Timur Ke- 65