Home / Hukrim

Rabu, 21 Desember 2022 - 09:55 WIB

Hendak Transaksi Sabu, Wanita Paruh Baya ini Dibekuk Oleh Tim Polsek Benua Kayon

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Ketapang – Polsek Benua Kayong Polres Ketapang menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Benua Kayong, terkini seorang oknum warga berinisial AR ( 34 Tahun ) diamankan anggota Polsek Benua Kayong.

Wanita paruh baya ini diamankan karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalbar, pada Selasa (20/12/22).

“ Pelaku AR kita tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu bersama seseorang ” papar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Sumiadinata, Rabu (21/12/22).

Dijelaskan Kapolsek lebih jauh bahwa setelah anggotanya mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan di kamar serta di badan pelaku.

Penggeledahan badan dilakukan oleh seorang perempuan warga setempat dan disaksikan oleh pengurus RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan pelaku, petugas mengamankan 2 plastik kecil klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 2 buah pipet sendok takar, 2 buah timbangan digital, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar 200 ribu.

Kapolsek menambahkan bahwa,saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke lantai rumah, namun hal itu diketahui oleh anggota Polsek. Saat di lakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah kepunyaannya.

“ Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” tutup Sumiadinata.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Garut Berhasil Mengungkap Kasus Penculikan Anak

Hukrim

Penemuan mayat Di Komplek Pasar Rangga Sentap Delta Pawan, ini Keterangan Kasi Humas Polres Ketapang

Hukrim

MAAF minta aparat penegak hukum sita Rumah Mewah Milik Yalsa Boutique di Lamdom

Hukrim

Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Hukrim

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Dalam Kantong Kresek Merah

Hukrim

Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

Hukrim

YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM