Home / Pemerintah

Rabu, 28 Desember 2022 - 04:48 WIB

Jampidum Setujui Tiga Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

REDAKSI - Penulis Berita

sumber|Foto: InfoPublik. Puspenkum, (dok)

sumber|Foto: InfoPublik. Puspenkum, (dok)

KSINews, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (28/12/22).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga :  Kang Emil Menyerahkan Fasilitasi Disperindag Jabar Bagi Petani Milenial dan IKM

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka I Sonang bin (alm) Abdurrahman, tersangka II Salman bin (alm) Aminullah, tersangka III Yusmi Tando bin (alm) Muslim dan tersangka IV Anto bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

Baca Juga :  Peran Penting Generasi Muda untuk Menyambut Indonesia Emas 2045

2. Tersangka I Rasuliddin ML bin (alm) Salim, tersangka II Miftahuddin S bin (alm) Abdurrahman S, tersangka III Amansyah bin Jamulia dan tersangka IV Hardi Muajirin bin Jumalim dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

Baca Juga :  PJ Bupati Jepara Bersama Forkopimda Sambut Wisatawan Karimunjawa Yang Berhasil di Evakuasi KM Kalimutu

3. Tersangka Kelvin Firmany Morza Firdaus dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.**

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pascagempa, Wapres Ajak Masyarakat Cianjur Bangkit dan Bangun Optimisme

Pemerintah

Menkumham Minta Oknum Notaris Nakal Diberi Sanksi Tegas

Pemerintah

Terkait Penanganan Stunting di Aceh, Komisi V DPRA Minta Sekda Berikan Informasi Benar dan Utuh

Pemerintah

Ternyata…!!, PLD Kec Glumpang Tiga Junaidi Hasan Rangkap Jabatan Sebagai Operator Gampong Kupula

Pemerintah

Belum Punya Sertifikat, M. Aqil Irham: Mixue Jangan Pasang Logo Halal

Daerah

Ketua IMPKL Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Rel Kereta Api di Lhokseumawe

Nasional

Kemenkumham Serahkan Zakat Rp 1.1 Miliar kepada BAZNAS

Pemerintah

Disnak Aceh bersama Korem 012/TU Tandatangani Kerjasama Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, Disaksikan Wamentan