Home / Pemerintah

Kamis, 5 Januari 2023 - 17:50 WIB

Di Jakarta Ngurus Akta Kematian Sekarang Gampang, 15 Menit Kelar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga.

Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris, Dalam hal mengurus Akta Kematian misalnya, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki standar waktu layanan pengurusan yakni cukup 15 menit. Tidak hanya itu, prosesnya juga gampang, tidak ribet serta gratis.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, untuk membuat akte kematian warga cukup datang langsung ke Satuan Pelayanan (Satpel) Dukcapil di kantor kelurahan atau bisa dengan cara online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yang dapat diunduh melalui platform berbasis Android.

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

Pelapor harus ahli waris, prosesnya cukup 15 menit apabila berkas lengkap. Nanti, output-nya dalam bentuk akta,” katanya, Seperti dilansir darilaman beritajakarta.id pada Kamis (5/1).

Dijelaskan Edward, persyaratan yang harus dipenuhi yakni surat keterangan kematian asli (bisa dari puskesmas dan rumah sakit), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor (sebagai saksi).

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

Untuk syarat lahir mati, jelas Edward, dapat melampirkan surat usia kehamilan (minimal 28 minggu), surat keterangan kelahiran dan kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK orang tua, beserta surat nikah lengkap.

Sementara, persyaratan Akta Kematian di Luar Negeri dapat melampirkan KTP dan KK asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya, fotokopi surat keterangan kematian dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal dan menunjukkan aslinya dan fotokopi bukti paspor almarhum dan menunjukkan aslinya.

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

“Kami imbau agar segera mengurus ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Karena Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris,” ungkapnya.

Menurut Edward, Akte Kematian penting karena bisa menjadi syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Serta,dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

“Untuk mencari data kematian kami bekerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Apabila warga belum melapor, nanti dari pihak Kelurahan akan melakukan jemput bola,” tutupnya.[Fery_*]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Nasional

PPKM Jawa – Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022

Pemerintah

Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022  

News

Pemkab Aceh Barat Hibahkan 25.610 M² Tanah untuk Pengadilan Negeri

Pemerintah

Kakanwil Kemenkumham Bali Siap Berkontribusi dan Sukseskan HBI Ke-73

Pemerintah

Wakil Bupati Ketapang Tekankan Sinergitas TPPS Atasi Stunting

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto: Laksanakan Secara Konsisten

Pemerintah

Berhasil Torehkan Kinerja Terbaik, Kakanwil Kumham Sumut Lepas Bangga Dua Rekan Andalan

Pemerintah

Komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar Dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika