Home / Pemerintah

Kamis, 5 Januari 2023 - 17:50 WIB

Di Jakarta Ngurus Akta Kematian Sekarang Gampang, 15 Menit Kelar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga.

Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris, Dalam hal mengurus Akta Kematian misalnya, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki standar waktu layanan pengurusan yakni cukup 15 menit. Tidak hanya itu, prosesnya juga gampang, tidak ribet serta gratis.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, untuk membuat akte kematian warga cukup datang langsung ke Satuan Pelayanan (Satpel) Dukcapil di kantor kelurahan atau bisa dengan cara online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yang dapat diunduh melalui platform berbasis Android.

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

Pelapor harus ahli waris, prosesnya cukup 15 menit apabila berkas lengkap. Nanti, output-nya dalam bentuk akta,” katanya, Seperti dilansir darilaman beritajakarta.id pada Kamis (5/1).

Dijelaskan Edward, persyaratan yang harus dipenuhi yakni surat keterangan kematian asli (bisa dari puskesmas dan rumah sakit), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor (sebagai saksi).

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

Untuk syarat lahir mati, jelas Edward, dapat melampirkan surat usia kehamilan (minimal 28 minggu), surat keterangan kelahiran dan kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK orang tua, beserta surat nikah lengkap.

Sementara, persyaratan Akta Kematian di Luar Negeri dapat melampirkan KTP dan KK asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya, fotokopi surat keterangan kematian dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal dan menunjukkan aslinya dan fotokopi bukti paspor almarhum dan menunjukkan aslinya.

Baca Juga :  Wujudkan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Bahas Rencana Kerja TA 2023

“Kami imbau agar segera mengurus ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Karena Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris,” ungkapnya.

Menurut Edward, Akte Kematian penting karena bisa menjadi syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Serta,dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

“Untuk mencari data kematian kami bekerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Apabila warga belum melapor, nanti dari pihak Kelurahan akan melakukan jemput bola,” tutupnya.[Fery_*]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan tahun 2025

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Pelatihan GTA Aceh Besar

Daerah

Gandeng Universitas Negeri Manado, Lapas Tondano gelar pembukaan kegiatan Pelatihan bidang Percetakan Paving Blok.

Banda Aceh

Pemerintah Aceh Sosialisasi dan Implementasi Program Pendidikan Ramah Anak

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Badan Pekerja GeRAK Aceh, Dukung Inovasi Lingkungan Hidup

Pemerintah

Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar, Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Buku dan Sumur Bor