KSINews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga.
Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris, Dalam hal mengurus Akta Kematian misalnya, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki standar waktu layanan pengurusan yakni cukup 15 menit. Tidak hanya itu, prosesnya juga gampang, tidak ribet serta gratis.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, untuk membuat akte kematian warga cukup datang langsung ke Satuan Pelayanan (Satpel) Dukcapil di kantor kelurahan atau bisa dengan cara online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yang dapat diunduh melalui platform berbasis Android.
Pelapor harus ahli waris, prosesnya cukup 15 menit apabila berkas lengkap. Nanti, output-nya dalam bentuk akta,” katanya, Seperti dilansir darilaman beritajakarta.id pada Kamis (5/1).
Dijelaskan Edward, persyaratan yang harus dipenuhi yakni surat keterangan kematian asli (bisa dari puskesmas dan rumah sakit), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), dan fotokopi KTP dan KK pelapor (sebagai saksi).
Untuk syarat lahir mati, jelas Edward, dapat melampirkan surat usia kehamilan (minimal 28 minggu), surat keterangan kelahiran dan kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK orang tua, beserta surat nikah lengkap.
Sementara, persyaratan Akta Kematian di Luar Negeri dapat melampirkan KTP dan KK asli almarhum, KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup), fotokopi akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya, fotokopi surat keterangan kematian dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal dan menunjukkan aslinya dan fotokopi bukti paspor almarhum dan menunjukkan aslinya.
“Kami imbau agar segera mengurus ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Karena Akta Kematian sangat penting bagi almarhum dan ahli waris,” ungkapnya.
Menurut Edward, Akte Kematian penting karena bisa menjadi syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris. Serta,dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan.
“Untuk mencari data kematian kami bekerjasama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Apabila warga belum melapor, nanti dari pihak Kelurahan akan melakukan jemput bola,” tutupnya.[Fery_*]
Editor: DIMA-ATIN