Home / Pemerintah

Jumat, 6 Januari 2023 - 16:35 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Harapkan Putusan Terbaik dari MK Terkait Uji Materi Sistem Pemilu

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi ini pun menjadi pro dan kontra di kalangan para politisi.

Saat dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut kepada awak media, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa dirinya menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.

“Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka,” ungkap Wapres saat memberikan keterangan pers usai melaksanakan Salat Jumat dan menyerahkan bantuan BAZNAS di Masjid Raya At-Taqwa, Jl. Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (06/01/23).

Baca Juga :  Wagub Uu Ruzhanul Tinjau Jalan Cikembar

Wapres menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak agar sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK.

“Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,” pintanya.

Hingga saat ini, tutur Wapres, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

Baca Juga :  Dorong Pembiayaan UMKM, Bank Aceh Buka Kantor Jaringan ke-182 di Seulimeum

“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian],” ujarnya.

Oleh sebab itu, sekali lagi, Wapres meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK. “Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga :  Ujrah Hanya 4.500. KEPO-in Gadai Emas Bank Aceh, Bebas Biaya Adm dan Free Souvenir

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini, Wakil Ketua BAZNAS Mokhamad Mahdum dan Ketua DKM Masjid Raya At-Taqwa Matraman Achmad Yani. [Fery]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Perkuat Sosialisasi DPD RI, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh kunjungi Diskominfo dan Sandi Aceh

Pemerintah

Hadiri Rapat Koordinasi Program Kerja, Wapres Apresiasi Kinerja Setwapres

Pemerintah

Desa Majau Pandeglang Gelar Musrenbang Tahun 2024

Pemerintah

Dinas Peternakan Aceh Jalin Kerjasama dengan Thailand, Guna Pengembangan Sapi Aceh

Pemerintah

Kepada American-Indonesian Chamber of Chamber, Menkumham Yasonna Laoly Luruskan Kontroversi Terkait KUHP

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Pelatihan GTA Aceh Besar

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan ISBI Aceh Tuan Rumah Kongres Peradaban Aceh II

Pemerintah

Edy Asaruddin Resmi Ganti Jauhari Amin Jadi Anggota DPR Aceh