Home / Politik

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:37 WIB

Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh Selatan – Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai Aceh (PA) yaitu Adi Samridha S. Pd.I diganti dengan Lisa Elfirasman ST yang digelar gedung DPRK Aceh Selatan pada 13 Januari 2023 tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat Hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa Hukum Adi Samaridha, S.Pd.I, Hamdani Mustika. A,S.Sy kepada awak media pada 14 Januari 2024.

Sebagaimana keputusan Nomor 1 Tahun 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Darwis Aziz SPd M.Pd perihal usulan pergantian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh yaitu Adi Samridha S. Pd.I diganti dengan Lisa Elfirasman ST pada 3 Januari 2023 tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat Hukum, ujar Hamdani.

Hamdani menyebutkan menurut Tata Tertib (Tatip) DPRK Aceh Selatan, dalam Pasal 131 Ayat (1) poin (b) menyebutkan bahwa Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRK untuk memberhentikan Pimpinan DPRK.

“Pasal tersebut diperjelas dalam pasal penjelasan dijelaskan harus dihadiri langsung dalam rapat paripurna (hadir badan) bukan titip absen, hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada Anggota DPRK untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRK”, tagas Hamdani.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum Adi Samaridha menilai paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023 tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku disebabkan hanya dihadiri oleh 15 Anggota DPRK Aceh Selatan dan tidak memenuhi Kuorum.

Sehingga, lanjut Hamdani, pada pelaksanaan paripurna tersebut terdapat 13 Anggota DPRK Aceh Selatan yang berada di luar daerah dan tidak hadir dalam rapat paripurna, maka dinilai paripurna pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan tersebut tidak sah menurut Hukum yang berlaku.

“ Saat ini klien kami Adi Samaridha, S.Pd.I juga sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh terkait dengan pengusulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Aceh pada tanggal 09 Januari 2023”. Sebut Hamdani.

Selaku kuasa hukum Adi Samaridha, S.Pd.I pihaknya juga telah menyurati Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 09 Januari 2023 berdasarkan surat nomor 004/Hamka/I/2023 perihal : Permohonan Penundaan Pergantian Antar Waktu kliennya.

Dalam hal ini pihaknya sangat menyayangkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan yang tetap melakukan Rapat Paripurna tentang usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sedangkan pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh.

Menurut Hamdani, seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kliennya karena telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. []

Editor: IRFAN

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua Umum PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu 2024

Politik

Ketum DPP PDA Ganti Baju, Kader Siap Menyusul untuk Hijrah

Daerah

Peresmian Sekolah Tani Ternak Nelayan, PKS Siap Cetak Generasi Petani Milenial

Politik

Ketua DPW Partai Ummat Aceh Lantik Pengurus DPD Nagan Raya

Politik

DPD Partai Ummat Aceh Selatan Dilantik, Harapan Baru Untuk Pemilu 2024

Politik

Dapat Nomor Urut 1, Pasangan Sabar Optimis Menang di Pilkada Pidie Jaya

Daerah

Jasa : Tangkap Pelaku Politik Uang Di Kabupaten Bireuen

Politik

Zulfikar Tokoh Muda Bireuen, Dari 47 Bacaleg yang Didaftarkan Partai Aceh