Home / Tni-Polri

Selasa, 17 Januari 2023 - 09:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Kubu Raya Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Warga di luar Pengadilan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap lakukan Restorative Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara Pengerusakan rumah dan percobaan pencurian yang dialami Muhammad Idris warga Jalan Pelita 2 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, kata Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil Aipda Deni Ardiansyah, selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata. Dikatakan Deni, surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, terangnya, Selasa (17/1/23)

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas  di Kubu Raya

Dikatakan Deni, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sangup diproses secara hukum yang berlaku, pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Perayaan Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Rakor Linsek Siapkan Pengamanan Secara Matang

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan, Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Ade

Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Kubu Raya serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas  di Kubu Raya

” Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Ade. [Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Komitmen Pelayanan Masyarakat yang Profesional dan Humanis

Tni-Polri

Turnamen Badminton Kapolda Aceh Cup Tahun 2023 Dimulai

Tni-Polri

Polisi Hadir Amankan Tempat Wisata Jelang Tahun Baru

Tni-Polri

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Tekankan Jajaran untuk Tindak Lanjut Pointer Hasil Rapim

Tni-Polri

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Tni-Polri

Personel Polda Aceh Dipersiapkan Untuk Pelaksanaan Tugas Pengamanan TPS Pemilu 2024

Tni-Polri

Tenaga Kesehatan Dan Vaksinator Klinik Polres Aceh Timur Dapat Penghargaan Dari Kapolres