KSINews, Tabanan – Sejak di cabutnya kebijakan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo 30 Desember 2023 yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 53 Than 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Transisi menuju Endemi, terutama untuk daerah Bali yang ekonominya sebagian besar dari pariwisata menjadi sangat penting dan berpengaruh signifikan terhadap perekonomian Bali.
Seperti yang terpantau di salah satu daerah tujuan wisata di Tanah Lot, Tabanan, Bali, kunjungan wisatawan domistik dan manca negara hari ini (18/1) area parkir kendaraan terlihat cukup padat dan para pramuwisata yang menemani tamu untuk melihat keindahan Tanah Lot dari siang sampai menjelang sore.
Begitu masuk melewati candi bentar (gapura) hamparan laut dan pura Tanah Lot dan hamparan batu karang , terlihat orang-orang berjalan sambil mengambil photo dan sebagian ada berswaphoto dengan latar belakang laut dan pura yang sangat indah terlihat.
Ada suasana berbeda terlihat oleh awak media yang tidak seperti biasanya , kerumunan orang-orang berbusana adat Bali dengan warna putih bersih ikut memenuhi area terutama di dalam pura.
Seperti yang dikatakan oleh pecalang (orang yang bertugas menjaga pelaksanaan upacara /piodaln ) bahwa, hari ini adalah piodalan di Pura Luhur Tanah Lot yang jatuh pada Buda Wage Langkir, (menurut penanggalan Bali).
“Setelah dihentikannya kebijakan PPKM oleh pemerintah kunjungan wisatawan semakin meningkat, dikantor bookingan turis lumayan penuh, syukur ada saja, astungkara pekerjaan penuh setiap hari menghandel tamu,”kata Ketut Sunadi salah seorang pramuwisata.
Menurutnya kebijakan pencabutan PPKM membuat turis lebih nyaman dalam melakukan perjalanan ke daerah tujuan wisata yang ada di Bali.
“Tamu yang saya handel berasal dari Amerika, dan Australia, dan saya bekerja sendiri tidak diperusahaan, tetapi melalui website,”ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh para pedagang dan tukang photo keliling, jika kunjungan turis ke Tanah Lot mulai meningkat pasca Covid-19.
Sementara itu sekretaris Satgas Covid -19 pemerintah provinsi Bali dalam keterangannya yang dikirim melalui pesan Whatsapp sebagai berikut :
“Selamat siang dan salam Sehat”.
Berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai amanat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Transisi Menuju Endemi.
2. Bahwa Gubernur diinstruksikan untuk mencabut Perda , Perkada,dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran PPKM
3. Telah ditetapkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai p Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru .
Demikian kami laporkan ,terima kasih.Bali 18 Januari 2023 , Sekretaris Satgas I Made Rentin.
Bunyi dari pergub Bali Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 1 “Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.[ Netty]
Editor: DIMA-ATIN