Home / Pemerintah

Minggu, 22 Januari 2023 - 12:20 WIB

Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan Kalbar Dapat Remisi Imlek

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Singkawang – Sembilan Narapidana mendapatkan remisi Tahun Baru Imlek 2574, penyerahan Surat Keputusan remisi ini diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti mewakili Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa, bertempat di Lapas Kelas IIB Singkawang, Minggu (22/01).

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program – program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk  menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ujar Ika.

Pemerintah sudah mengakui warga negaranya dengan keyakinan Konghucu, sehingga mereka juga mendapatkan hal remisi khusus Hari Raya Imlek. Untuk di Kalbar ada sembilan WBP yang mendapatkan remisi Imlek, tiga orang dari Lapas Kelas IIA Pontianak,  tiga orang dari Lapas Kelas IIB Singkawang, Dua orang  dari Lapas Kelas IIB Ketapang dan satu orang dari Rutan kelas IIB Sambas.

“Remisi Imlek ini diberikan kepada WBP yang aktif mengikuti program pembinaan, khususnya dalam pembinaan kepribadian dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama masing-masing serta minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan,” jelasnya.

Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh – sungguh.

Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara nantinya”, pungkas Ika.[ Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kapuspenkum Kejagung : Restorative Justice adalah Kewenangan yang Diberikan UU

Daerah

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

Aceh Besar

Jelang HUT ke-79 RI, Pj Bupati Iswanto bersama Forkopimda Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Laksamana Malahayati 

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Terima Kunker Kepala KPP Pratama Aceh Besar

Pemerintah

Kemendikbudristek Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah

BPBD Balangan: Waspada Ular Kobra di Musim Hujan

Pemerintah

Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

Pemerintah

Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke 73, Layanan Paspor Simpatik Dibuka Untuk Umum